Liputan6.com, Bitung - Tim Resmob Polsek Maesa mengamankan seorang perempuan berinisial ZT (18). Warga Bitung Timur, Kota Bitung, Sulut ini, diduga telah melakukan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap korban bernama Tesalonika.
Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi mengungkapkan, perempuan muda itu diamankan pada Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 04.00 Wita, di Kelurahan Kakenturan, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
“Peristiwa tersebut terjadi di sebuah cafe di Kecamatan Maesa, Kota Bitung, pada Minggu (21/5/2023) sekitar pukul 04.00 Wita, diduga karena kesalahpahaman,” ujar Iwan.
Advertisement
Saat sedang menikmati musik bersama, korban dan pelaku saling bersenggolan. Pelaku diduga sudah mabuk akibat miras dan langsung mengeluarkan pisau.
“Dia membacok 3 kali,” kata Iwan.
Korban sempat menghindar dan bacokan mengenai lengan kanan korban. Korban luka di lengan kanan.
“Pelaku langsung melarikan diri. Korban langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis,” ujarnya.
Polisi langsung memburu dan menangkap pelaku. Saat ini barang pisau dan pelakunya ditahan di Kantor Polsek Maesa.
Baca Juga