Liputan6.com, Bitung - Kasus dokumen kependudukan menjerat salah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina. Karena hendak menikahi perempuan Indonesia, IAM alias Ian memalsukan dokumennya. Kasusnya kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bitung, Sulut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung Ryang Yang Satiawan mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penyerahan tahap II seorang WNA asal Filipina dalam dugaan tindak pidana Keimigrasian kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bitung.
"Kami serahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum ke Kejaksaan," ungkap Ryang Yang Satiawan saat konferensi pers di Bitung, Senin (29/5/2023).
Advertisement
Ryang Yang Satiawan memaparkan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas II Bitung telah selesai melakukan penyidikan dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Bitung.
"Saat ini tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses selanjutnya," ujarnya.
Dia memaparkan, kasus ini bermula saat IAM datang ke Kantor Imigrasi Bitung untuk mengurus surat untuk pernikahan dengan orang Indonesia. Pada saat ditanyakan, dia mengaku WNA Filipina dan memiliki foto copy akta lahir.
Selanjutnya petugas Imigrasi melakukan pendalaman dan menemukan KTP Warga Negara Indonesia. Setelah diselidiki, KTP itu palsu alias bodong. Nomor Induk Kependudukan (NIK) ternyata milik orang lain.
"WNA itu mendapatkan KTP tersebut di Tahuna, Sangihe, melalui orang atau calo yang menawarkan untuk pembuatan KTP," ujarnya.
Berdasarkan data yang ada, IAM berada di Indonesia sejak tahun 2007 dan bekerja menjaga rakit di laut di Sangihe. Dia baru berada di Bitung sekitar sembilan bulan.
Baca Juga