Sukses

Penanganan Kasus Warga Tertembak Senapan di Girisubo, Keluarga Korban Apresiasi Kinerja Polisi

Kuasa hukum keluarga aldi Ariyanto mengapresiasi langkah Polri dalam penanganan kasus penembakan tersebut.

Liputan6.com, Yogyakarta Kuasa hukum keluarga Aldi Ariyanto mengapresiasi langkah Polri dalam penanganan kasus penembakan yang terjadi terhadap korban. Hal itu diungkapkan oleh Adnan Pambudi, dua pekan pasca meninggalnya Aldi (18) yang meninggal dunia akibat tertembak senjata laras panjang oleh anggota Polisi Polsek Girisubo.

Menurut Adnan, kasus yang menjadi perhatian seluruh pihak ini merupakan ujian bagi pihak kepolisian dalam membersihkan citrannya di masyarakat. Bahkan, penanganan kasus juga menjadi sorotan baik internal maupun eksternal.

Terkiat dengan perkembangan kasus Aldi, Adnan menyebut bahwa Polisi dalam hal ini sudah bertindak dengan cepat. Selain mengamankan pelaku, Polda DIY juga memeriksa 6 saksi dari Polsek Girisubo termasuk Kapolsek.

“Perkembangannya baik, dan ini cepat. Karena dalam waktu singkat sudah menetapkan tersangka dan memeriksa beberapa saksi,” terang Adnan di Mapolda DIY.

Lebih lanjut Adnan menyebut, keluarga kliennya tersebut secara berkala telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara berkala. Bahkan, tak hanya Kapolres Gunungkidul, Kapolda DIY pun turun langsung ke lapangan.

Dalam pelaksanaannya, lanjut Adnan, Kapolda DIY pernah mengatakan bahwa meminta waktu 10 hari untuk penanganan lebih lanjut. Meski ada sedikit keterlambatan, namun kliennya tetap memberikan apresiasi kinerja kepolisian.

“Ada sedikit terlambat, tapi maklum karena banyak yang harus ditangani. Dan kasus ini atensi besar bagi Kapolda DIY,” terangnya.

Adnan menyebut bahwa sekarang ini Polda DIY telah menetapkan tersangka dan sudah melimpahkan ke kejaksaan tinggi Yogyakarta. Bahkan, Polda DIY juga telah memindahkan Kapolsek ke Yanma Polda DIY.

“Prinsipnya sudah ada pergerakan, memeriksa saksi dan memindahkan Kapolsek itu adalah bagian penting dari kasus ini,” ujarnya.

 

2 dari 2 halaman

Tuntutan

Mengenai masalah tuntutan, Adnan menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendorong agar tersangka dijatuhi hukuman berat dan dikeluarkan dari kepolisian. Meski demikian, pihak telah menerima informasi bahwa keputusan PTDH menunggu putusan sidang pidana umum.

“Untuk tersangka menunggu sidang pidana umum dulu baru sidang etik, kalau yang lain sudah, disidang etik. Dan ini berkembang dengan baik,” tuturnya.

Sementar itu, Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan bahwa pihaknya secara berkala terus melakukan pendampingan dan kunjungan ke keluarga korban. Bahkan, pemberian santunan kepada keluarga korban.

“Tetap kami berkomunikasi dan mendampingi keluarga, ini adalah bagian dari tugas kami,” kata Edy.

Terkait perkembangan kasusnya, Edy menyebut sudah ditangani Polda DIY sehingga Polres Gunungkidul sekarang ini tetap membantu dalam hal sosial di lingkungan masyarakat dan pihak keluarga korban.

“semua sudah ditangani Polda, tapi kita tetap lakukan kegiatan perfentif, preentif, dan pendampingan kepada masyarakat seluruh Gunungkidul,” pungkasnya.