Sukses

Tunggakan PBB Capai Miliaran, ASN Bonebol Tak Bayar Pajak Terancam Sanksi

Salah satu wilayah Kecamatan dengan piutang PBB-P2 terbesar dan belum terbayarkan, yakni Kecamatan Kabila mencapai Rp1,2 miliar.

Liputan6.com, Gorontalo - Utang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bone Bolango (Bonebol) saat ini mencapai Rp3,1 miliar. Salah satu wilayah kecamatan dengan piutang PBB-P2 terbesar dan belum terbayarkan, yakni Kecamatan Kabila yang mencapai Rp1,2 miliar.

Dengan besarnya utang PBB-P2 ini, khususnya di wilayah Kecamatan Kabila. Wakil Bupati (Wabup) Bonebol Merlan Uloli meminta peran Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa dan Kelurahan.

Terlebih para kepala dusun (Kadus) dan kepala lingkungan (Kaling) guna mengintensifkan penagihan utang PBB kepada wajib PBB.

Seiring dengan pengelolaan data utang ini, Wabup harapkan juga terus disempurnakan. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat desa menjadi teladan dalam pembayaran PBB. Jangan sampai justru ASN dan aparat desa sendiri sebagai penunggak PBB.

“Kita akan memberi punishment kepada ASN penunggak PBB atau piutang PBB melalui teguran hingga penundaan pembayaran TPP,” tegas Wabup Merlan.

Oleh karena itu, dirinya meminta pembayaran utang PBB-P2 di Kabupaten Bonebol dioptimalkan. Mulai tahun ini, pembayaran PBB di Bone Bolango dapat dilakukan melalui QRIS. Hanya dengan memindai barcode QRIS yang dicetak pada blanko SPPT PBB yang disampaikan ke masing-masing wajib pajak.

“Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke Kantor Desa, ATM, Indomaret, Alfamart atau Kantor Pos. Darimana saja kapan saja dapat melakukan pembayaran melalui mobile banking di handphone masing-masing. Khusus untuk QRIS tercetak di awali dari Kecamatan Kabila, sebagian Tapa dan Tilongkabila,” ujarnya.

Ia pun berharap dengan adanya penagihan dan pembayaran PBB melalui QRIS ini, tidak ada lagi kebocoran dana. QRIS ini sendiri memang sudah lama berlaku di Bone Bolango, hanya saja untuk QRIS tercetak di blanko SPPT baru berlaku mulai tahun 2023.

"ini inovasi pertama di Provinsi Gorontalo, olehnya, agar penagihan PBB ini tidak disalahgunakan, maka diharapkan pembayarannya PBB-P2 lewat QRIS,” tegasnya.

Simak juga video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.