Sukses

Hakim Tolak Keberatan Eks Kepala BPKD Takalar yang Terjerat Korupsi Pasir Laut

Untuk kesekian kalinya, Pengadilan Tipikor Negeri Makassar kembali menolak seluruh keberatan atau eksepsi para pejabat yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi di daerahnya.

Liputan6.com, Makassar - Untuk kesekian kalinya, Pengadilan Tipikor Negeri Makassar kembali menolak seluruh keberatan atau eksepsi para pejabat yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi di daerahnya. 

Kali ini menolak eksepsi mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar, Gazali Machmud yang berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga penjualan pasir laut di Perairan Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2020.

Abdul Rahman Karim selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Makassar yang menyidangkan perkara tersebut, dalam putusan sela yang dibacakannya di persidangan Selasa (30/5/2023) menyatakan, menolak seluruh keberatan atau eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa, Gazali Mahmud dan memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

"Betul tadi putusan selanya sudah dibacakan dan menolak seluruh keberatan terdakwa," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Soetarmi.

Adapun agenda persidangan nantinya, kata dia, memasuki pemeriksaan saksi-saksi atau tepatnya Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya dengan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan.

"Sidang berikutnya tepatnya 5 Juni 2023, agendanya pemeriksaan saksi-saksi," tutur Soetarmi.

Diketahui, dalam dakwaannya, Penuntut Umum menyatakan terdakwa Gazali Machmud diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga penjualan pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2020 dan telah merugikan negara/ daerah senilai Rp7.061.343.713.

Di mana atas perbuatannya tersebut, ia didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP serta dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

2 dari 2 halaman

Kronologi

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Gazali Machmud sebagai tersangka bermula dari adanya kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis Internasional Indonesia dalam wilayah konsesi milik PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia pada Februari 2020 hingga Oktober 2020 di wilayah perairan Kabupaten Takalar, tepatnya di daerah Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.

Hasil dari penambangan pasir laut tersebut, digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar tepatnya digunakan pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 18 dan 1C.

Dalam melaksanakan kegiatan penambangan pasir laut, pemilik konsesi yakni PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia telah diberikan nilai pasar/ harga dasar pasir laut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Takalar yang saat itu dijabat oleh Gazali Machmud.

Sesuai dengan surat ketetapan pajak daerah yang diterbitkannya saat menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Takalar, ia menggunakan nilai pasar/ harga dasar pasir laut sebesar Rp7.500 per meter kubik yang mana nilai itu bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar/ harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1417/VI/Tahun 2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09 a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tentang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Dalam peraturan- peraturan tersebut, nilai pasar/ harga dasar laut diketahui telah ditetapkan Rp10.000 per meter kubik. Sementara oleh Gazali Machmud ditetapkan hanya Rp7.500 per meter kubik, sehingga terjadi penurunan nilai pasar pasir laut.

Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar/ harga dasar pasir laut yang dimaksud, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp7.061 343.713 sebagaimana hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Provinsi Sulsel bernomor 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 3 Februari 2023.