Sukses

Hati-Hati di Internet, Ini Jenis-Jenis Kejahatan Siber yang Perlu Diwaspadai

Bentuk-bentuk kejahatan siber tersebut muncul karena menyalahgunakan kemudahan teknologi internet.

Liputan6.com, Yogyakarta - Perkembangan teknologi membuat pencarian informasi, lokasi, relasi, hingga bertransaksi pun bisa dilakukan dengan mudah. Namun, kemudahan tersebut juga perlu diwaspadai karena kejahatan di internet juga menjadi semakin mudah dilakukan. 

Bentuk-bentuk kejahatan siber tersebut muncul karena menyalahgunakan kemudahan teknologi internet. Kejahatan siber juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi korbannya.

Mengutip dari berbagai sumber, berikut jenis-jenis kejahatan siber yang perlu diwaspadai:

1. Phising

Phising dapat diartikan sebagai bentuk penipuan di mana pelaku 'memancing' para korbannya untuk memberikan identitas dan informasi pribadi. Banyak orang yang tidak sadar sedang terkena penipuan phising karena pelaku seringkali memberikan pertanyaan-pertanyaan jebakan kepada korban.

Umumnya, data penting yang disasar oleh pelaku phising adalah data pribadi, data kredensial, dan data kesehatan. Data pribadi meliputi nama, alamat rumah, alamat email, nama orang tua, hingga nomor telepon pribadi.

Sementara itu, data kredensial yakni berupa password, username, serta nomor pin, sedangkan data kesehatan meliputi rekam medis, klaim asuransi, hingga daftar alergi. Data-data penting ini nantinya digunakan untuk melakukan berbagai tindak kejahatan, seperti penipuan, pengurasan aset, hingga dijual kepada pihak lain.

2. Peretasan

Peretasan merupakan upaya menyusup kepada sistem komputer tanpa izin. Peretas biasanya melakukan kejahatan berupa membobol sistem, mencuri data pribadi, serta mencuri data keuangan.

3. Cyber Stalking

Cyber stalking atau penguntitan siber merupakan penggunaan internet dan teknologi lainnya untuk menguntit atau meneror korban. Penguntit akan melakukan sesuatu secara berulang-ulang.

Hal ini pun dapat membuat korban merasa terganggu. Tak jarang, perilaku penguntit juga dapat membahayakan nyawa korban.

4. Cyber Bullying

Cyber bullying merupakan perundungan atau penindasan yang dilakukan secara daring (online). Kejahatan ini dilakukan melalui internet dan teknologi lainnya. Biasanya, cyber bullying terjadi pada kolom komentar di berbagai media sosial.

 

Penulis: Resla Aknaita Chak