Sukses

Polisi Masih Buru 3 Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Parigi Moutong, Oknum Polisi Belum Jadi Tersangka

Oknum polisi yang disebut korban ikut melakukan pelecehan seksual belum menjadi tersangka.

Liputan6.com, Palu - Kepolisian Daerah Sulawesi tengah menetapkan tiga pelaku kejahatan seksual terhadap gadis 15 tahun di Parigi Moutong ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sejauh ini polisi telah menangkap 7 pelaku kejahatan seksual terhadap gadis 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo) dari 10 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga orang yang buron itu masing-masing berinisial AW, AS, dan AK.

“Kami terus mengejar tiga orang itu. Rentang kejadiannya sejak April tahun 2022, jadi bisa saja mereka berpindah tempat,” Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Agus Nugroho mengatakan, Kamis (1/6/2023).

Tujuh tersangka yang telah ditangkap sendiri berinisial HR (43 th), ARH (40 th), AK (47 th), AR (26 th), MT (36 th), FN (22 th), dan K alias DD (32 th). Kesemuanya ditahan di Mapolda Sulteng usai kasus tersebut diambil alih Polda Sulteng dari Polres Parimo pada Rabu (31/5/2023).

Di antara para tersangka itu terdapat guru, kepala desa, hingga pacar korban. Sedangkan oknum polisi yang disebut korban turut melakukan pelecehan belum ditetapkan sebagai tersangka namun telah dibawa ke Mako Brimob Polda Sulteng untuk diperiksa.

Sebanyak 6 saksi sudah diperiksa polisi di antaranya ibu korban, ayah, dan korban sendiri.

2 dari 2 halaman

Polisi Bilang Bukan Pemerkosaan

Sebelumnya, Kapolda Sulteng mengungkapkan, kasus yang menimpa anak di bawah umur RO (15) yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, adalah kasus persetubuhan bukan pemerkosaan.

"Ini bukan kasus pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur dan tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming, bahkan dijanjikan menikah" kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho pada konferensi pers di Mapolda Sulteng, Rabu.

Kapolda menjelaskan, kasus tersebut terjadi sejak April 2022 dan dilaporkan keluarga RO pada Januari 2023 di Polres Parigi Moutong setelah korban mengalami sakit pada bagian perut. Berdasarkan keterangan korban, kasus tersebut dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu 10 bulan.

"Laporan yang diterima langsung diproses menggunakan Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," tegasnya.

Kapolda menyebutkan dari 11 laki-laki yang dilaporkan, polisi telah menetapkan 10 tersangka yakni HR 43 yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS dan AK.

Sementara MKS yang merupakan oknum anggota Polri masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka, dengan alasan belum cukup bukti.

"Tersangka lainnya berstatus sebagai petani, wiraswasta, mahasiswa, ada juga pengangguran dan semua tersangka saling kenal," ucapnya.

Berdasarkan kasus tersebut polisi menyita barang bukti dari korban yakni satu lembar kain, satu kaos dan satu celana panjang. Sementara dari tersangka diamankan satu unit mobil Honda Jazz dan STNK.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi yang mengetahui kasus tersebut," kata Kapolda.