Liputan6.com, Palu - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah akhirnya menetapkan oknum polisi berpangkat Ipda sebagai salah satu tersangka kekerasan seksual terhadap remaja 15 tahun di Parigi Moutong.
Penetapan tersangka terhadap anggota polisi yang bertugas di Parigi Moutong itu usai penyidik menemukan bukti yang cukup.
Sebelumnya anggota polisi tersebut menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Polda Sulteng sejak 31 Mei 2023 lantaran namanya juga disebut korban sebagai salah satu pelaku.
Advertisement
"Benar oknum tersebut jadi tersangka. Dia akan ditahan bersama tersangka lain di Mapolda Sulteng," kata Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Agus Nugroho, Minggu (4/6/2023).
Dengan penetapan itu sejauh ini sudah ada 10 tersangka yang ditahan Polda Sulteng terkait pengungkapan kasus yang menyita perhatian publik itu.
Agus menegaskan tidak ada perbedaan perlakuan Polda Sulteng terhadap para pelaku. Penetapan tersangka terhadap oknum polisi itu juga menunjukan keseriusan kepolisian mengungkap kasus tersebut.
Â