Liputan6.com, Gorontalo - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota akhirnya berhasil mengungkap kasus penggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia berupa satu buah mobil.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari PT MTF yang melapor terkait pengalihan jaminan fidusia pada 3 Juni 2023.
Advertisement
Baca Juga
Awalnya, pada 6 April 2023, seorang perempuan berinisial YA menandatangani kontrak kredit 1 unit mobil L300. Tersangka YA memberikan uang muka sebesar Rp20 juta, dengan jangka waktu pembayaran lima tahun kepada pihak Finance.
Maka setiap bulan, angsuran yang harus dibayarkan YA sebanyak enam juta seratus enam puluh empat ribu rupiah. Seiring berjalannya waktu, pada 8 April 2023, mobil tersebut dijual oleh suaminya berinisial MN yang dibantu seorang pria berinisial PP.
"Mobil itu dijual dengan harga lima puluh empat juta rupiah," kata Leonardo.
Menurutnya, mobil tersebut hanya dua hari berada di tangan YA. Kemudian langsung dijual suaminya berinisial MN dan tidak pernah dilakukan pembayaran angsuran ke pihak Finance.
"Jadi suami istri ini menjual satu unit mobil L300 dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dan tanpa sepengetahuan dari pihak finance," ujar Kompol Leonardo.
Lebih lanjut, Kompol Leonardo mengatakan, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rutan Polrsta Gorontalo Kota. Masing-masing YA (36) dan suaminya MN (36) warga Desa Reksonegoro Kecamatan Tibawa Kota Gorontalo dan PP (25) warga desa Botubarani, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Gorontalo.
"Mereka dijerat dengan pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan atau pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 56 Ke-1 KUHPidana," Kompol Leonardo menandaskan.