Sukses

Sepanjang 2022-2023, Kejaksaan Negeri Katingan Kalah Tiga Kali di Praperadilan

Selama 2022-2023, Kejaksaan Negeri Katingan total tiga kali kalah di ranah praperadilan di mana dua terdakwa kasus korupsi di dua kasus yang berbeda divonis bebas oleh majelis hakim.

Liputan6.com, Palangka Raya - Kejaksaan Negeri Katingan kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Negeri Palangka Raya mengabulkan permohonan ganti rugi yang diajukan oleh Jainudin Sapri. Dalam rentang waktu 2022-2023, Kejaksaan Negeri Katingan telah kalah tiga kali di praperadilan dan dua terdakwa kasus dugaan korupsi yang ditangani akhirnya dibebaskan secara penuh.

Pada perkara terbaru dengan nomor 4/Pid.Pra/2023/PN Plk, Jainudin Sapri mengajukan permohonan ganti rugi dan rehabilitasi, dan permohonan tersebut dikabulkan oleh hakim. Negara dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp30.000.000 kepada Jainudin Sapri.

"Rangkaian putusan ini menunjukkan pentingnya evaluasi terhadap Kejaksaan Negeri Katingan dan pihak yang menangani perkara ini," ujar Wikarya F Dirun, salah satu pengacara Jainudin Sapri di Palangka Raya pada hari Senin (5/6/2023).

Pada tahun 2021, Kejaksaan Negeri Katingan mengumumkan penanganan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan bibit sapi dan penyaluran dana tunjangan guru. Tiga orang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut, yaitu mantan Plt Kadisdik Katingan Jainudin Sapri dan Bendahara Disdik Katingan Supriady untuk kasus tunjangan guru, serta Nurodin dalam kasus pengadaan sapi.

Jainudin kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kasongan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Ksn. Hakim yang menangani kasus tersebut menyatakan bahwa alat bukti, penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan tidak sah dan batal demi hukum.

Namun, tidak lama setelah putusan tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Katingan, Erfandy Rusdy Quiliem, kembali menetapkan Jainudin Sapri sebagai tersangka. Jainudin kemudian mengajukan praperadilan dengan nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Plk, pada tanggal 20 Februari 2023, ke Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Dalam permohonan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut, hakim mengabulkan permohonan Jainudin Sapri yang diajukan melalui tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Parlin B. Hutabarat. Jainudin, yang ditahan selama 30 hari, dibebaskan dua hari setelah putusan dibacakan. Setelah dibebaskan, Jainudin mengajukan permohonan ganti rugi dan rehabilitasi nama serta permohonan maaf.

Di samping itu, Supriady yang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya juga dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh majelis hakim. Bahkan, dakwaan jaksa yang menyebut Supriady dan Jainudin Sapri merugikan negara sebesar Rp 5,8 miliar ditolak, bahkan setelah melewati proses kasasi.

"Dari awal, kami yakin bahwa Supriady tidak bersalah dan tidak terlibat dalam korupsi karena penyaluran dan penerimaan dana sudah sesuai dengan petunjuk dari kementerian," kata Achmad Siddik, pengacara Supriady.

Nurodin, yang terlibat dalam kasus yang berbeda, juga dibebaskan karena hakim berpendapat bahwa tidak ada kerugian negara sebagaimana yang didakwa oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Katingan.

Selaras dengan Jainudin Sapri, tim kuasa hukum Supriady yang terdiri dari Achmad Siddik, Melkianus Unmehopa, dan Taufik akan mengajukan gugatan ganti rugi. Mereka menyatakan bahwa upaya kriminalisasi terhadap Supriady telah menyebabkan kerugian yang sangat besar.

"Kami akan mengajukan praperadilan ganti rugi untuk mengembalikan hak-hak yang telah dirampas. Selain itu, ada pemotongan gaji, hilangnya tunjangan, dan nama baik yang tercoreng," kata Siddik.

Menurut Siddik, Supriady ditahan selama 8 bulan dalam kasus tersebut. Bahkan, saat ia mencoba menjual tanah untuk biaya hidup keluarganya, tidak ada yang mau membeli, karena takut terlibat dalam kasus korupsi tersebut.