Sukses

Bejat, Ayah dan Kakek di Hulu Sungai Tengah Kalsel Tega Cabuli Anak dan Cucu Kandungnya Sendiri

Ayah dan kakek bejat itu menjalankan aksinya tanpa saling mengetahui.

 

Liputan6.com, Barabai - Bukan jadi pelindung, seorang pria berinisial I (38) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel, malah menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang berusia 15 tahun. Parahnya lagi, sang kakek, ayah dari I, berinisial H (75), tak mau ketinggalan ikut menyetubuhi cucunya. Aksi bejat keduanya dilakukan tanpa saling mengetahui.

"Antara tersangka H dan tersangka I melakukan perbuatannya sendiri-sendiri, tidak saling mengetahui adanya peristiwa persetubuhan yang dilakukan mereka terhadap korban," kata Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Jimmy Kurniawan, Senin (5/6/2023).

Kasus pencabulan anak kandung itu dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah pada Mei 2023 lalu. Dari laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.

Tersangka H lebih awal diamankan, yakni pada 19 Mei 2023 di rumahnya dan sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Hulu Sungai Tengah sejak 20 Mei 2023. Sedangkan tersangka I diamankan pada 2 Juni 2023 dan langsung ditahan. 

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti antara lain sepeda motor Honda Blade DA 26** HD warna Hitam Merah yang digunakan oleh I saat diamankan.

Adapun modus pencabulan tersangka, yakni membujuk dan memaksa korban untuk berhubungan intim demi memuaskan nafsu birahinya.

Kedua tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Uu no 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76 d Undang-undang no. 35 Tahun 2014 tentang perubahan undang-undang no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf c sub pasal 15 ayat (1) Undang-undang no. 12 Tahun 2022 tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 65 KUHP.

Sedangkan ancaman hukuman yakni 15 tahun ditambah sepertiga hukuman.Â