Sukses

Kalang Kabut Ibu Siswi SMP Saat Dengar Anaknya Dipolisikan Wali Kota Jambi

Seorang siswi SMP dilaporkan Pemkot Jambi karena mengkritik angkutan lalu lintas truk tronton yang melewati depan lorong jalan yang membuat rumah neneknya rusak.

Liputan6.com, Jambi - Kus (45)--bukan nama sebenarnya bingung ketika menemani anaknya SFA (25) memenuhi panggilan Polda Jambi. Awalnya ia mengira anaknya dipanggil untuk dimintai keterangan perihal laporannya kepada seorang warga yang berkomentar tidak senonoh kepada anaknya.

Tapi sampai di Polda Jambi, anaknya telah disediakan pengacara. Seorang pengacara tersebut mengatakan bahwa dia mendampingi SFA soal kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Pemerintah Kota Jambi.

Dari polisi yang memeriksa Kus mendengar kalau anaknya, SFA dikenakan pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 yang memuat sara dan ujaran kebencian.

"Kena pasal berlapis katanya. Sebagai seorang ibunya saya sedih, campur aduk perasaan saya saat mendegar itu," kata Kus ketika ditemui di rumah nenek Hafsah, Senin (5/6/2023).

"Ya bingung terkejut lah waktu itu, anaknya saya ini masih di bawah umur, masih sekolah. Apalagi anak saya ini cuma mencari keadilan," sambung Kus.

SFA dilaporkan Kabag Hukum Setda Pemerintah Kota Jambi Muhammad Gempa Awaljon Putra. Laporan itu tertanggal 04 Mei 2023 atau setelah SFA mengunggah video yang berisi kritikan kepada Wali Kota Jambi Syarif Fasha karena diduga melanggar aturan soal angkutan jalan. Sebab puluhan truk tronton milik perusahaan setiap hari melewati lorong jalan Payo Selincah. 

Kasus yang mengehobohkan jagat maya itu bermula dari unggahan videonya di akun TikTok @fadiyahalkaff berjudul 'Wali Kota Jambi Menyengsarakan Seorang Veteran' pada 1 Mei 2023.

<p>Truk tronton saat melintasi di depan rumah nenek Hafsah sebelum kasus remaja SMP Jambi karena mengkritik Wali Kota Jambi soal lalu lintas truk yang merusak nenek Hafsah viral di media sosial. (Liputan6.com/dok pribadi)</p>

UU ITE terhadap seorang pelajar berinisial SFA yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha karena diduga melanggar aturan soal angkutan jalan.

Dalam videonya hampir tiga menit itu SFA menjelaskan soal kerugian neneknya, Hafsah, yang tinggal di pinggir jalan lorong warga di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi.

Sudah satu dekade, lalu lintas angkutan truk perusahaan melewati lorong jalan di depan rumah nenek Hafsah. Akibat lalu lalang truk bertonase besar itu mengakibatkan rumah nenek Hafsah rusak.

"Sudah berulang kali, kami ini mengadu. Dan sekarang ini baru viral. Tapi kami juga sedih setelah viral kok justru anak kami berhadapan dengan hukum," ujar Kus.

 

2 dari 3 halaman

Pemkot Jambi Menampik Soal Melaporkan Anak di Bawah Umur

Usai kasus pelaporan terhadap pelajar SFA ini viral, Pemerintah Kota Jambi langsung merespon dengan mengklarifikasi dan menampik soal sengaja melaporkan anak di bawah umur itu.

Kabag Hukum Setda Pemkot Jambi M Gempa Awaljon Putra membantah telah melah melaporkan anak di bawah umur dengan UU ITE.

Tapi setelah kasus tersebut viral, Pemerintah Kota Jambi menyerahkan penyelesaian ini kepada polisi karena sejak awal Gempa tidak mengetahui jika SFA tersebut masih di bawah umur.

"Dengan adanya video permintaah dari yang bersangkutan, kami jajaran Pemkot Jambi sudah memaafkan. Tapi prosesnya tentu ada diranah penyidik, sehingga saat ini kami menunggu proses penyelesaian yang akan dilakukan pihak Polda Jambi," kata Gempa.

Gempa mengatakan, awalnya pertimbangan Pemkot Jambi melaporkan akun tersebut karena video yang dibuat SFA tidak memuat kritikan. Melainkan bermuatan sara dan menyerang lembaga Pemkot Jambi.

Dia menjelaskan video yang dilaporkan itu dengan isi konten kalimat "surat dari kerjaan firaun pemkot jambi" pada menit 00-05. Dan kalimat "pemkot jambi isinya iblis semua" pada menit ke 01.56 - 02.00.

"Jelas ini isinya bukan kritik. Kalau kritik tidak mungkin kami laporkan," kata Gempa.

Gempa menjelaskan, kasus ini bermula dari perseteruan keluarga nenek Hafsah, buyut SFA dengan perusahaan di sekitar rumahnya pada tahun 2013.

Jauh sebelum laporan ini, Pemerintah Kota Jambi mengklaim telah berulang kali memediasi kedua belah pihak. Namun pihak perusahaan tidak menyanggupi tuntutan keluaga nenek Hafsah karena irasional.

"Tuntutan kerugian yang diminta keluarga nenek Hafsah itu capai Rp1,3 miliar tidak bisa diterima oleh perusahaan karena dirasa tidak masuk akal," kata Gempa.

Soal tuntutan kerugian yang mencapai Rp1,3 miliar itu dibantah Kus. Menurut Kus Walikota Jambi Syarif Fasha tidak pernah datang langsung dan menanyakan soal tuntutan kerugian.

"Enggak mungkin lah sampai segitu banyakanya. Coba datang langsung ke sini tanyakan kepada kami," kata Kus.

3 dari 3 halaman

Pertimbangkan Mekanisme Penyelesaian

Sementara itu, Kepolisian Daerah atau Polda Jambi membenarkan remaja SMP, SFA dilaporkan oleh Pemerintah Kota Jambi atas videonya yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha.

"Benar ada laporan dari Pemkot Jambi terhadap pemilik akun TikTok yang bersangkutan," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Andi Purwanto.

Dia mengetahui kasus tersebut telah viral di media sosial dan mendapat atensi dari Menkopolhukam Mahfud MD. Menurut Andi, pimpinanya telah berdialog dengan Kemenko Polhukam terkait kasus tersebut.

“Hasil dialog dengan Kemenkopolhukam belum ada laporan seperti apa. Yang jelas saat ini masih penyelidikan. Mungkin nanti akan diupayakan mediasi dan restorative justice karena ada diaturannya,” ucap Andi.