Liputan6.com, Serang - Petugas BNN dan Bea Cukai Banten mengejar bus yang ditumpangi kurir sabu-sabu asal Aceh, di ruas tol Tangerang Merak. Bus itu berhasil dihentikan di KM12, tepatnya di Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.
Aksi penangkapan kurir sabu seberat 1,3kg itu bertambah dramatis, lantaran terjadi pada Jumat dini hari, 02 Juni 2023, sekitar pukul 01.00 wib.
Advertisement
Baca Juga
"Bus kita hentikan, menepi. Pelaku sempat mengambil tas di bawah jok dan meninggalkan barangnya di jok dengan ditutupi selimut. Kemudian petugas tanya barang apa itu dan A mengakui itu sabu," ujar Kombes Pol Rachmad Rasnova, Kepala BNN Banten, di kantornya, Selasa (6/5/2023).
Kurir sabu itu ditangkap bersama BNN dan Bea Cukai Banten, pada Jumat, 2 Juni 2023, sekitar pukul 01.00 WIB. A diinterogasi, kemudian mengakui bahwa pemberi tugasnya berinisial IS (51) yang berada di Jakarta.
Masih di tanggal yang sama, tim gabungan itu melanjutkan pengejaran ke pemberi tugas pengiriman narkoba. Pelaku IS ditangkap di lampu merah Pasar Rebo, Jakarta Timur.
"A menerangkan bahwa pengiriman sabu 1,3kg itu diperintahkan I. Kemudian I ditangkap di lampu merah Pasar Rebo," terangnya.
Kini, keduanya sudah berada di dalam penjara BNN Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. A dan IS dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dari pengungkapan sabu 1,3kg ini, dapat menyelamatkan 5.248 generasi penerus bangsa," ujarnya.
Bayar Utang Bank
Pelaku A mengaku sudah tiga kali mengirim sabu dari Aceh menuju Jakarta. Selama itu, dia selalu menggunakan jalur darat, karena dua kali pengirimannya kerap berhasil. Dalam sekali pengiriman, kurir sabu tersebut mendapatkan upah Rp 50 juta.
"Sudah tiga kali (kirim). Dapat Rp 50 juta (upah sekali pengiriman). Untuk bayar utang di bank," ujar A, di kantor BNN Banten, Selasa (6/5/2023).
Advertisement