Liputan6.com, Jambi- Kejaksaan Tinggi Jambi menyebut bahwa jaksa M Gempa Awaljon Putra telah diberhentikan jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara. Pencopotan M Gempa itu dilakukan usai yang bersangkutan resmi dilantik sebagai Kabag Hukum Setda Pemkot Jambi.
Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T. Suoth kepada wartawan di Jambi Selasa mengatakan, Muhammad Gempa Awaljon Putra sejak tanggal 3 Februari 2023 telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi
"Yang bersangkutan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera berdasarkan Keputusan Jaksa Agung tanggal 6 Februari 2023," kata Nophy menanggapi isu yang berkembang soal rangkap jabatan M Gempa.
Advertisement
Nama M Gempa Awaljon yang merupakan Jaksa dan menjabat sebagai Kabag Pemkot Jambi belakangan mendadak tenar usai dirinya melaporkan seorang anak di bawah umur karena mengkritik Wali kota Jambi Sy Fasha
Nophy menegaskan laporan yang dilayangkan M Gempa terhadap SFA siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) sama sekali tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan RI.
Dia menegaskan langkah hukum yang diambil M Gempa murni dengan kapasitasnya selaku Kabag Hukum Pemkot Jambi yang bertugas langsung di bawah Wali kota Jambi.
"Sejak Muhammad Gempa Awaljon Putra dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, pelaksanaan tugas-tugas yang bersangkutan bukan lagi dalam kapasitas sebagai Jaksa melainkan sebagai Kabag Hukum yang bertanggung jawab kepada Wali kota Jambi," katanya.
Baca Juga
Mediasi
Menanggapi kasus pelajar SMP di Jambi yang viral karena dilaporkan UU ITE oleh Pemkot Jambo, pihak Kejati Jambi akan berupaya memediasi antara keluarga SFA dengan Pemkot Jambi.
Dia meminta media tidak menghubungkan atau mengkaitkan tindakan yang bersangkutan dengan Kejaksaan RI.
"Kami akan mengupayakan melakukan langkah-langkah mediasi antara pelaku/ keluarga dengan Pemkot. Sehingga tidak ada lagi kejadian seperti ini dimasa yang akan datang, dan dijadikan pembelajaran untuk kita semua," kata Nophy.
Sebelumnya seorang siswi SMP berinisial SFA membuat video berisi protes aktivitas perusahaan yang telah merusak rumah neneknya. Tapi video yang dibuatnya untuk mencari keadilan untuk neneknya itu berujung dilaporkan Pemerintah Kota Jambi atas dugaan pencemaran nama baik dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan terhadap SFA itu dibuat oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Jambi atas nama Muhamad Gempa Awaljon Putra tertanggal 4 Mei 2023.
Namun M Gempa berdalih tidak mengetahui kalau anak tersebut masih di bawah umur. "Yang kami laporkan bukan si anak yang bersangkutan (SFA), tapi pemilik akun @fadiyahalkaff tersebut. Kami tidak tahu pemilik akun itu anak atau bukan," kata M Gempa Alwajon.
Advertisement