Liputan6.com, Jambi- Kepolisian Daerah (Polda) Jambi secara resmi mengentikan kasus siswi SMP berinisial SFA yang dipolisikan Pemkot Jambi dengan UU ITE. Penghentian kasus tersebut setelah pihak Pemkot Jambi mencabut laporannya terhadap anak di bawah umur tersebut.
Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, memediasi Pemkot Jambi dan keluarga SFA. Disimpulkan penyelesaian kasus tersebut dilakukan melalui jalur restorative justice.
Baca Juga
Mediasi kedua belah pihak tersebut dihadiri langsung UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Pengacara, Ketua RT, dan Pemkot Jambi selaku pelapor yang diwakili Kabag Hukum M Gempa Awaljon.
Advertisement
"Setelah melewati rangkaian penyeldidikan, sekarang sudah sepakat mediasi kedua belah pihak untuk menyelsaikan dengan restorative justice," kata Christian Tory usai memediasi kedua belah pihak di Mapolda Jambi, Selasa (6/6/2023).
Christian Tory mengatakan, Kabag Hukum M Gempa yang mewakili jajaran Pemkot Jambi telah mencabut laporannya terhadap SFA.
 Alasan pencabutan laporan itu karena yang bersangkutan masih di bawah umur dan SFA telah meminta maaf kepada jajaran Pemkot Jambi.
Terus Memperjuangkan Keadilan
Sementara itu, SFA mengakui telah resmi meminta maaf kepada jajaran Pemkot Jambi. Dia juga menyadari ada perkataan yang kurang elok dalam video yang dia unggah di media sosialnya.
"Saya akui ada perkataan yang salah, tapi data-data yang saya sampaikan benar adanya," kata SFA.
Meski kasus yang menimpa telah dihentikan dan keduanya sepakat damai, namun SFA mengaku akan terus memperjuangkan keadilan untuk nenek dan buyutnya yang rumahnya rusak akibat angkutan perusahaan yang melebihi tonase. Dia juga berharap jangan sampai ada kasus pengekangan menyatakan pendapat.
"Meski sudah damai, tapi jangan sampai mengaburkan masalah utama, yaitu masalah tentang nenek saya yang berkonflik dengan perusahaan," ujar SFA di Mapolda Jambi.
Dia juga meminta kepada pemerintah untuk lebih bijak dan berpihak kepada masyarakat kecil yang sedang memperjuangkan haknya.
Sebelumnya seorang siswi SMP berinisial SFA membuat video berisi protes aktivitas perusahaan yang telah merusak rumah neneknya. Tapi video yang dibuatnya untuk mencari keadilan untuk neneknya itu berujung dilaporkan Pemerintah Kota Jambi atas dugaan pencemaran nama baik dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hingga kemudian laporan kasus UU ITE terhadap anak di bawah umur itu viral dan mendapat atensi dari Mahfud MD. Sehari setelah mendapat berbagai terkanan, akhirnya Pemkot Jambi resmi mencabut laporan.
Advertisement