Sukses

Ungkap Kasus Mutilasi Monyet, Polres Tasikmalaya Diapresiasi Lembaga Internasional

Bagi kami ini menjadi contoh, bukan hanya di Indonesia tapi di seluruh dunia, karena kasus penyiksaan satwa terjadi di seluruh dunia.

Liputan6.com, Tasikmalaya Kepolisian Resort (Polres) Tasikmalaya, Jawa Barat, mendapat apresiasi International Animal Rescue (IAR), setelah berhasil mengungkap kasus penyiksaan sekaligus mutilasi monyet di kota Santri.

Lembaga perlindungan dan konservasi hewan dunia itu, menilai Polres Tasikmalaya sukses mengungkap kasus penyiksaan dan mutilasi monyet untuk konten yang tersebar di media sosial dan berhasil memenjarakan pelaku.

“Bagi kami ini menjadi contoh, bukan hanya di Indonesia tapi di seluruh dunia, karena kasus penyiksaan satwa terjadi di seluruh dunia,” ujar Direktur Program IAR Karmele Llano Sánchez, di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (6/6/2023).

Menurutnya, Polres Tasikmalaya memiliki kepedulian dan ketegasan dalam pengungkapan kasus penyiksaan monyet itu secara profesional, di tengah kampanye masyarakat dunia terhadap perlindungan hewan yang dilindungi.

“Tidak semua negara dan tidak semua tempat punya perhatian terhadap isu kasus penyiksaan hewan. Nah kami apresiasi Polres Tasikmalaya telah profesional menindak kasus ini,” ujarnya.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, Polres Tasikmalaya memiliki komitmen dalam penanganan kasus kekerasan terhadap binatang, terutama hewan dilindungi di Indonesia.

Menurutnya, pengakuan International Animal Rescue (IAR) memberikan bukti kinerja profesional seluruh anggotanya, dalam penanganan kasus yang melibatkan binatang sebagai objek penderita atau korban.

“Memang kalau untuk satwa-satwa liar, terutama yang dilindugi itu dari pihak kepolisian, baik itu Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sampai ke tingkat Polres juga tetap melakukan penindakan kalau ada kekerasan,” papar dia.

Sebelumnya, Asep Yadi Nurul Hikmah, lelaki asal Tasikmalaya dengan sadis menganiaya, menyiksa hingga memutilasi bayi monyet sambil merekamnya untuk kepentingan konten semata.

Kasus penyiksaan monyet yang dilakukan Asep sempat viral di dunia maya pada Septeber tahun lalu. Ragam kecaman dari masyarakat dunia pun mengalir terhadap pelaku untuk segera diadili.

Walhasil, dalam waktu singkat polres Tasikmalaya berhasil meringkus pelaku Asep, setelah sebelumnya video yang dibuat pelaku viral di kanal miliknya YouTube.

Akibat perbuatannya, Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara pada tersangka pada 15 Desember 2022 lalu. Terdakwa dengan sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam kasus penyiksaan monyet tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.