Sukses

Diduga Poligami, Kadis PPKB Makassar Dicopot dari Jabatannya

BKPSDM Kota Makassar saat ini membentuk tim untuk menelusuri dugaan poligami Kadis PPKB Kota Makassar apakah sudah sesuai prosedur atau tidak.

Liputan6.com, Makassar - Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Makassar, Chaidir diberhentikan sementara dari jabatannya lantaran diduga poligami. Chaidir dinyatakan non job sejak 5 Mei 2023.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Makassar, Ahmad Namsum membenarkan hal tersebut. Dia membantah isu yang beredar bahwa Kadis PPKB itu dipecat sebagai ASN karena diduga poligami.

"Tidak ada ASN dipecat, tapi pembebasan sementara dari jabatannya," kata Namsum, Rabu (7/6/2023).

Namsum mengatakan bahwa saat ini pihaknya membentuk tim khusus untuk menelusuri dugaan poligami yang melibatkan Chaidir. Tim tersebut akan fokus untuk menelusuri dugaan poligami yang dilakukan Chaidir apakah sudah sesuai prosedur atau tidak.

"Contoh kalau dia poligami berarti dia diberhentikan sementara sambil ditelusuri apakah poligaminya ini sudah sesuai dengan mekanisme sesuai regulasi sesuai disiplin pegawai jukdisnya di PP 94 2021 adalah izin dari istri," jelasnya.

Selain izin dari istri, lanjutnya ASN yang hendak berpoligami juga harus mendapat izin dari pihak-pihak terkait. Salah satunya adalah atasannya sebagai pembina kepegawaian. "Kalau dia ASN ada ijin dari atasannya pembina kepegawaian," jelasnya.

Namsum memastikan bahwa BKPSDM Kota Makassar tidak serta-merta menjustifikasi Chaidir salah karena diduga berpoligami. Olehnya itu langkah yang diambil adalah pemberhentian sementara dari jabatannya bukan pemecatan sebagai ASN.

"BKPSDM tidak menjustifikasi terkait itu kita sudah konseling maka dibuatkan pemberhentian sementara sambil dibentuk tim untuk melakukan penelusuran apakah ini betul," ucapnya.

Pihak Pemkot Makassar pun saat ini menunggu hasil penelusuran dari Tim yang dibentuk tersebut. Namsum menyebutkan bahwa jika nanti terbukti ada pelanggaran dalam kasus dugaan poligami tersebut maka bisa diberhentikan dari ASN secara permanen.

"Kalau terbukti berarti bisa permanen sesuai dengan pelanggaran regulasi yang dilakukan. Kalau tidak terbukti maka kembali ke jabatan semula," imbuhnya.