Sukses

28 Pekerja Migran Indonesia Selamat dari Penjualan Orang di Malaysia

Sebanyak 28 pekerja migran Indonesia selamat dari human trafficking atau tindak pidana penjualan orang ke Malaysia di mana tiga penyalur ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis.

Liputan6.com, Pekanbaru - Sebanyak 28 pekerja migran Indonesia (PMI) selamat dari human trafficking atau tindak pidana penjualan orang ke Malaysia. Tiga penyalur ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis.

Kepala Polres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Bimo Setyo Anggoro menjelaskan, penyelundupan pekerja migran Indonesia ilegal itu terbongkar pada Senin, 5 Juni 2023.

Para migran itu berada di Wisma Resty yang rencananya diberangkatkan ke Malaysia melalui Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan.

Petugas mendatangi wisma tersebut dan membawa 28 pekerja migran untuk diminta keterangan. Mereka mengaku diurus oleh HH dan MAH.

Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bengkalis Ajun Komisaris Muhammad Reza mencari keberadaan MAH hingga di sebuah kos di Jalan Wonosari Timur.

"MAH ini mengaku anggota atau suruhan HH dengan tugas mengontrol orang wisma," kata Bimo, Rabu petang, 7 Juni 2023.

MAH juga berperan mempersiapkan keberangkatan ke Malaysia menggunakan kapal di pelabuhan Selat Baru. MAH mengaku mendapatkan upah Rp500 ribu dalam setiap keberangkatan.

Selanjutnya, petugas mencari keberadaan HH. Inisial ini diketahui sudah kabur ke Kepulauan Meranti sehingga Polres Bengkalis berkoordinasi dengan Polres setempat.

"HH akhirnya tertangkap di Meranti di rumah temannya di Desa Belitung, Kecamatan Merbau," jelas Bimo.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Visa Wisata

Kepada petugas, HH mengaku sebagai koordinator untuk kedatangan dan keberangkatan pekerja migran Indonesia ilegal ke Malaysia menggunakan visa wisata.

Dari pemeriksaan kedua tersangka, petugas menemukan keterlibatan pria lainnya berinisial H. Keberadaan tersangka terakhir terdeteksi di Bandara Sultan Syarif Kasim II.

"Tersangka ingin melarikan diri ke Batam, penangkapan dibantu pihak aviation security (Avsec) bandara," kata Bimo.

Kepada petugas, tersangka H mendapatkan keuntungan Rp100 ribu dari setiap pekerja imigran ilegal yang diberangkatkan. Tersangka H mendapatkan tugas memberangkatkan 9 dari 28 pekerja.

Bimo menjelaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut rapat koordinasi dan kerjasama Polda Riau dengan Kepolisian Malaysia. Tindak pidana penjual orang juga menjadi atensi presiden kepada Polri.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bengkalis Muhammad Reza menyebut, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus ini.

"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari atensi Presiden, Kapolri dan juga Kapolda Riau," katanya.