Liputan6.com, Jakarta Oki Kristodiawan (26), warga Purwosari, Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas pulang dalam keadaan tak bernyawa. Jazadnya penuh luka lebam. Ia tewas usai dikeroyok 10 tahanan.
Demikian hasil penyelidikan Satuan Reskrim Polresta Banyumas. Polisi kemudian menetapkan 10 orang tahanan teman satu sel korban sebagai tersangka.
Lantas apa yang membuat 10 tersangka kompak menganiaya korban? Ternyata urusan sepele, karena korban tak merespons ketika tiga dari 10 tersangka menanyakan sesuatu pada korban.
Advertisement
Baca Juga
"Tersangka menanyakan sesuatu yang tidak bisa dijawab oleh korban," hanya itu jawaban Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus, saat ditanya pertanyaan apa yang dilontarkan tersangka.
Karena kesal, tersangka menganiaya korban hingga babak belur. Penganiayaan itu terekam kamera CCTV tahanan yang kini menjadi alat bukti dalam metode scientific yang diterapkan penyidik.
Namun selain yang terekam CCTV, penyidik juga mengungkap tindak penganiayaan terhadap korban. Dua orang tersangka menyeret korban keluar sel dan memasukan ke kamar mandi.
Di kamar mandi, empat sampai lima orang tersangka kembali menganiaya korban. Mereka kemudian menyiram korban lalu membawa kembali ke dalam sel.
Â
Simak Video Pilihan Ini:
Autopsi
Penganiayaan berlangsung sekitar 25 menit, sejak pukul 17.55 hingga 18.20 WIB. Setelah lemas tak berdaya, petugas jaga yang mendengar keributan kemudian memeriksa sel berukuran 5x6 meter itu.
Melihat kondisi korban, petugas membawanya keluar. Setelah diperiksa, kondisi korban ternyata mengkhawatirkan. Petugas jaga kemudian membawa korban ke rumah sakit.
Korban menjalani perawatan dari tanggal 18 Mei 2023 malam hingga tanggal 2 Juni 2023. Sebab, pada Jumat (2/6/2023), korban meninggal dunia.
Untuk mengetahui penyebab kematian korban, penyidik akan menggelar autopsi pada Kamis (8/6/2023) pagi. Autopsi melibatkan tim ahli independen dari Undip Semarang dan RSUD Margono Soekarjo Purwokerto agar keluarga yakin dengan hasilnya.
"Autopsi dilakukan di pemakaman Desa Purwosari," kata Silvia Devi Soembarto, penasihat hukum keluarga korban, melalui pesan singkat, Rabu malam (7/6/2023).
Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP. Karena mengakibatkan kematian, maka ancaman hukuman pasal pengeroyokan ini penjara maksimal 12 tahun.
Advertisement