Liputan6.com, Serang - Tiga SMK di Banten dari dua daerah berbeda terlibat tawuran di Kota Serang dan menyebabkan tiga pelajar mengalami luka bacok, bahkan satu orang pelajar nyaris kehilangan jarinya, usai terkena sabetan senjata tajam.
Keributan tiga sekolah di Banten itu, terjadi Rabu petang, 07 Juni 2023, jelang salat Isya, atau sekitar pukul 18.48 WIB, di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.
Advertisement
Baca Juga
"Sekitar jam 18.48 WIB terjadi tawuran antar pelajar yang melibatkan tiga SMK, yaitu SMK X Rangkasbitung, SMK Y Kota Serang dan SMK Z Kota Serang. Dipicu dari live tawuran yang ditayangkan SMK Z, sehingga menimbulkan respon dari SMK X Rangkasbitung untuk menantang. Live tawuran pada Selasa 26 Juni 2023," ujar Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kapolresta Serkot, Kamis (8/6/2023).
Pelajar dari SMK X di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak itu kemudian menantang siswa SMK Z Kota Serang, dengan mengirim direct massage (DM) melalui media sosial Instagram.
Selanjutnya pada Rabu, (7/6/2023), SMK X Rangkasbitung berangkat ke Kota Serang dan berkumpul di SMK Y. Kedua sekolah itu bersekutu untuk tawuran dengan SMK Z.
"Kemudian berkomunikasi dengan SMK Z Kota Serang, menentukan tempat dan di sepakati di depan KP3B, jam 18.00 WIB," terangnya.
Pertemuan tawuran mundur, menjadi sekitar pukul 18.48 WIB. Saat bertemu, tanpa basa basi lagi, SMK X Rangkasbitung yang bersekutu dengan SMK Y Kota Serang, menyerang gerombolan SMK Z Kota Serang, tepat di depan pusat pemerintahan Provinsi Banten.
Tawuran pun pecah jelang waktu salat Isya di depan kantor Pj Gubernur Banten Al Muktabar itu, aksi kekerasan itu terekam CCTV Alfamart. Bahkan, pelajar yang membawa senjata tajam sekitar 1 meter itu terlihat dalam rekaman video.
Dapat Dikenakan Pasal KUHP
Kepolisian memperkirakan, ada sekitar 80 pelajar terlibat dalam tawuran tersebut dan baru ada 15 orang yang ditangkap. Mereka kini sudah berada di Polresta Serkot untuk menjalani pemeriksaan.
"Dari 15 kita pilah, delapan orang mengendarai motor dan yang tujuh orang ini (memegang senjata tajam), satu orang ini yang terlibat langsung terekam CCTV, menurut keterangan saksi, termasuk luka, termasuk kendaraan yang dirusak dan yang lainnya membawa senjata tajam. Senjatanya ada yang dibuang dan diselipkan," tuturnya.
Jika terbukti bersalah, Polresta Serkot akan memprosesnya sesuai KUHP, namun memberi perlakuan berbeda, karena mereka masih dibawah umur, yakni diantara kelas 1 dan 2 SMK.
Data korban luka akibat tawuran beda kota di Banten itu yakni, MRF (17), NIH (17), dan DN (17) yang semuanya pelajar dari SMK di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
"Tetap kita kenakan KUHP, hanya tata caranya berbeda, tentu lebih spesifik, baik menempatkan sel dan penyidikan," jelasnya.
Advertisement