Liputan6.com, Gorontalo - Peredaran dan masuknya narkoba di Provinsi Gorontalo kian menjadi-jadi. Apakah mungkin Jalur darat Gorontalo yang berbatasan langsung dengan dua daerah membuat pelaku penyelundup makin leluasa memasok barang haram itu ke tanah serambi madinah.
Seperti halnya yang dilakukan empat pria asal Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Pria berinisial FH, IH, RH, dan AH, berusaha menyelundupkan dari wilayah mereka.
Advertisement
Baca Juga
Kini keempat pemuda tersebut harus berurusan dengan petugas polisi, usai diringkus team Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota. Mereka tidak bisa mengelak usai tertangkap tangan memiliki narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang pelaku berinisial FH, karena membawa paket kardus mencurigakan yang berisi 4 buah durian. Polisi kemudian membuntuti FH, dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan satu paket sabu.
“Awalnya pelaku FH ini dibuntuti oleh team Rajawali karena membawa paket mencurigakan. Setelah dicegat dan digeledah, ditemukan satu paket sabu-sabu yang diselipkan dalam kardus,” kata Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana.
"Kemungkinan sengaja paket itu disisipkan dalam buah durian karena ingin mengelabui petugas," ungkapnya.
Dari penangkapan FH, team Rajawali kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut terkait asal mula barang haram tersebut. Dimana, dari pengakuan FH, barang tersebut didapatkannya dari seseorang yang berada di Kabupaten Parigi Moutong berinisial I.
“Jadi, FH ini mengaku barang tersebut didapatkannya dari seseorang di wilayah Sulteng berinisial IH. Kemudian team melakukan pengembangan lanjut ke Kabupaten Parigi Moutong, dan berhasil mengamankan satu pelaku lainnya berinisial I yang diungkapkan FH,” tambah Kombespol Ade Permana.
Simak juga video pilihan berikut:
Penangkapan Tersangka Lain
Dari kedua tersangka ini, Polisi lagi-lagi menemukan satu pelaku lainnya berinisial RH, yang juga warga Kabupaten Parigi Moutong.
“Dari FH dan I ini, kami menangkap satu pelaku lainnya berinisial RH. Dimana, RH ini merupakan perantara pembayaran narkotika jenis sabu-sabu ini,” ujar Kombespol Ade.
Sementara itu, dijelaskan Kombespol Ade, RH berperan sebagai perantara pembayaran sabu-sabu yang dipesan oleh I, dengan total pembayaran sebanyak satu juta empat ratus ribu rupiah, kepada pelaku berinsial AH.
“Ini merupakan sindikat peredaran narkotika. Jadi, setelah mengamankan FH, IH dan RH, ternyata barang bukti ini berasal dari AH. Kemudian team menjemput AH tepat di rumahnya,” ungkap Kombes Ade.
Dari penangkapan empat orang pelaku ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa paket sabu-sabu, bong, timbangan digital dan pirek kaca.
"Kini, keempat pelaku sudah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota. Para pelaku dijerat dengan undang-undang narkotika, dengan ancaman dua belas tahun penjara," ia menandaskan.
Advertisement