Â
Liputan6.com, Bandung - Misteri jasad terbungkus plastik di kamar kontrakan di kawasan Cijerah Bandung akhirnya terkuak. Satreskrim Polrestabes Bandung membekuk pelaku pembunuhan seorang perempuan bernama Ema Purnama (42) tersebut.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pelaku merupakan suami korban sendiri yang berinisial AN (51) ditangkap pada Minggu (11/6/2023) kemarin, setelah kabur ke Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Advertisement
"Olah TKP (tempat kejadian perkara) oleh jajaran Inafis Polrestabes Bandung, akhirnya kami mengerucut ke salah satu tersangka atas nama AN yang merupakan suami korban," kata Budi saat konferensi pers di Markas Polrestabes Bandung, Senin (12/6/2023).
Budi menceritakan, enazah Ema pertama kali ditemukan pada Rabu (7/6/2023) dan sempat mengagetkan masyarakat sekitar. Namun pembunuhan Ema sudah dilakukan suaminya pada Senin (5/6/2023) pagi, sekitar pukul 07.00 WIB.
Kronologinya, berawal dari tersangka AN yang meminta Ema untuk datang ke kontrakannya yang berada di kawasan Cijerah itu pada Minggu (4/6/2023), yang pasangan suami istri ini sedang dalam proses perceraian.
Namun, kata dia, Ema baru datang ke kontrakan AN itu pada Senin (5/6/2023) pagi. Saat itu, AN mengajak Ema untuk rujuk, tetapi ditolak hingga AN mengaku sakit hati atas penolakan itu.
"Dan juga tersangka meminta uang senilai Rp27 juta karena yang tersangka katanya pernah membantu merenovasi kontrakan korban, dan korban tidak mau menyerahkan karena menganggap itu bukan tanggung jawabnya," kata Budi.
Usai adanya penolakan itu, AN kemudian melakukan penganiayaan terhadap istrinya itu. Setelah tidak berdaya, leher Ema dililit menggunakan kain sarung hingga meninggal dunia.
Â
Ditangkap di Jambi
Setelah istrinya meninggal, menurut Budi, AN membawa uang dan motor milik korban untuk pergi ke luar kontrakan guna membeli plastik besar. Lalu AN kembali ke kontrakannya itu untuk membungkus mayat Ema dengan kain selimut dan dilapisi oleh plastik.
Dua hari berselang pada Rabu (7/6), menurut dia, penemuan jasad Ema terbungkus plastik itu diawali dari adanya sejumlah warga yang mencium bau tak sedap saat melintas di depan kontrakan pelaku. Lalu polisi mendatangi lokasi dan mengevakuasi jenazah ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih.
"Pelaku lari ke daerah Jambi untuk bekerja, di sana pelaku juga ditangkap saat sedang bekerja," kata dia.
Budi mengatakan, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain berupa lakban, karung plastik, dan sepeda motor berjenis Yamaha NMax.
Atas perbuatannya, menurut dia, tersangka AN dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
Advertisement