Liputan6.com, Samarinda - Polisi telah menetapkan satu orang tersangka kasus balita positif sabu usai minum di rumah tetangganya. Tersangka berinisial ST (50), diketahui dengan sengaja memberikan air dalam botol bekas digunakan sebagai alat hisap sabu-sabu.
Air bekas penggunaan sabu itu diberikan oleh ST kepada balita tersebut, yang sebelumnya telah ia gunakan bersama dengan tetangga dari balita malang itu yakni RA.
Advertisement
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro, membenarkan adanya penetapan tersangka dalam kasus balita positif sabu ini.
Rengga menjelaskan bahwa air yang diminum oleh balita malang itu berasal dari dalam botol yang sebelumnya digunakan oleh pelaku untuk memakai sabu.
"Kemasan botol yang dipakai jadi bong ini yang diminum sama korban dan dia tidak mengira kalau itu masih ada efeknya," terang Kompol Rengga Puspo Saputro, saat dikonfirmasi Senin (12/6/2023).
Kompol Rengga mengatakan bahwa pelaku mengetahui jika air yang diberikan kepada balita tersebut merupakan bekas penggunaan sabu. Akan tetapi, ia tetap memberi minum kepada balita tersebut, sebab tidak menyangka jika ternyata akan berefek kepada sang balita.
"Dia (ST) tidak mengira jika sabu itu masih ada efek saat diminum. Walaupun dia tahu itu habis dipakai buat nyabu," bebernya.
Saat ini ST telah ditahan pihaknya dan dijerat dengan Pasal 89 juncto pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kondisi Terkini Balita
Sementara itu, pasca kejadian tersebut kini kondisi sang balita melai berangsur membaik. Korban sudah mulai makan, minum dan tidur. Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum ibu korban, Dyah Lestari.
Meski demikian, balita yang menjadi korban kasus positif sabu saat ini sedang dilakukan rehabilitasi di BNN Kaltim. "Tadi pagi saat hendak melakukan kontrol, korban kembali mengalami panas, kemudian kami koordinasi dengan BNN dan diputuskan dilakukan rehabilitasi," katanya.
"Yang tangani ada enam dokter, untuk sampai kapan di lakukan rehab nanti BNN yang putuskan," terang wanita dari Biro Hukum TRC PPA Provinsi Kaltim.
Terkait dengan proses penanganan kasusnya, pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga pelaku dijatuhi hukuman berat. Pasalnya, akibat perbuatannya tersebut dapat merusak kehidupan korban, bahkan jika lambat penanganan dapat menyebabkan kematian.
"Proses hukum semua kita serahkan ke pihak Polresta Samarinda, namun tetap kita kawal sampai pelaku dijatuhkan hukuman yang berat. Supaya kasus seperti ini tidak kembali terulang," kata Dyah sapaan akrabnya.
Advertisement