Sukses

Akhir Petualangan Randi, Pencuri Kendaraan di Rumah Dinas Polres Garut Terhenti di Sumedang

Pelaku pencurian di rumah dinas Polres Garut dan berbagai tempat di wilayah itu dikejar ke Jakarta, Bandung, dan akhirnya berhasil diringkus di Jatinangor, Sumedang.

Liputan6.com, Garut - Petualangan Randi Muhammad Yusup, pencuri ulung kendaraan bermotor (Ranmor) di rumah dinas Polres Garut dan berbagai tempat di Garut, Jawa Barat akhirnya berakhir.

Petugas tim Sancang Polres Garut, akhirnya menghentikan jejak petualang si pirang Randi, yang lihai mencuri kendaraan roda dua dalam hitungan menit tersebut, dengan tembusan timah panas di kedua kakinya di kawasan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

“Total sebanyak 21 TKP di Garut, sementara tiga TKP lainnya di Cimahi, nanti kami akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian di sana,” ujar Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Senin (12/6/2023).

Menurutnya, aksi pencurian kendaraan bermotor (ranmor) yang dilakukan si pirang Randi terbilang nekat. Ia sengaja melancarkan aksinya di kawasan rumah dinas polres Garut dan kawasan militer rumah sakit militer Talun Garut yang dinilai aman.

“Dia berpikir akan sangat mudah mencuri di tempat yang paling aman,” kata dia,

Anggota tim Sancang Polres Garut, mesti berjibaku menghentikan petualangan si pirang Randi hingga ke beberapa tempat, untuk mengungkap puluhan kasus ranmor yang menjeratnya.

“Kami sampai cari ke Jakarta, Bandung, namun akhirnya berhasil diringkus di Jatinangor, Sumedang,” kata dia.

Total sebanyak  31 unit kendaraan bernotor roda dua berbagai merk, berhasil diamankan dari sekitar 21 TKP kasus ranmor si pirang Randi.

Petugas juga mengamankan Tatang Sunarya, warga Sumedang, dan Nanang Mulyadi, warga Kecamatan Bayongbong, Garut yang diduga sebagai penadah dari kasus ranmor tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai perbuatannya. Si pirang Randi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, sedangkan kedua penadah, dikenakan Pasal 480 KUHP tentang jual beli barang hasil pidana.

“Ancaman hukuman mereka adalah tujuh tahun penjara,” ujar dia.