Sukses

Hakim Wajibkan Makelar Proyek RSUD Bangkinang Kembalikan Uang Negara Rp4 Miliar

Makelar proyek pembangunan RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, divonis terbukti melakukan korupsi dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp4 miliar.

Liputan6.com, Pekanbaru - Makelar proyek pembangunan ruang rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang, Kabupaten Kampar, Surya Darmawan, divonis 9 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Mantan Ketua KONI Kampar itu mendengarkan vonis secara virtual.

Selain Surya Darmawan, majelis hakim juga memvonis bersalah terdakwa korupsi RSUD Bangkinang lainnya, Kiagus Toni Azwarani. Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Alen, rekanan proyek tersebut, divonis 7 tahun penjara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Herpurwanto menjelaskan, vonis dibacakan pada Senin petang, 12 Juni 2023.

"Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Bambang, Selasa siang, 13 Juni 2023.

Bambang menjelaskan, Surya Darmawan dan Kiagus dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jungto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain 9 tahun penjara, Surya Darmawan juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. Hakim juga menghukumnya membayar uang pengganti kerugian negara Rp4.479.539.044 subsider 4 penjara.

"Sementara Kiagus Toni Azwarani divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau diganti kurungan 5 bulan penjara," jelas Bambang.

Atas putusan itu, JPU menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal berbeda disampaikan kedua terdakwa karena menyatakan banding.

Surya Darmawan dan Kiagus sama-sama sempat menjadi buronan. Surya Darmawan menyerahkan diri pada Oktober 2022 lalu setelah 8 bulan buron dan Kiagus ditangkap di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Tidak Selesai

Sebelum keduanya, kasus ini menjerat empat terdakwa lainnya dan sudah divonis bersalah. Mereka adalah Emrizal selaku project manager, Abdul Kadir Jaelani sebagai Direktur PT Fatir Jaya Pratama, Mayusri selaku pejabat pembuat komitmen dan Rif Helvi sebagai pengawas.

Pembangunan ruangan rawat inap tahap III RSUD Bangkinang bersumber dari dana alokasi khusus Kementerian Kesehatan bernilai Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.

Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.

Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Riau, para terdakwa telah merugikan negara Rp8 miliar lebih.

Hasil penyidikan, puluhan miliar anggaran proyek itu diketahui dinikmati oleh sejumlah pihak, mulai dari Surya Darmawan yang diduga sebagai makelar hingga Komisaris PT Fatir Jaya Pratama, Abdul Kadir Djailani.