Sukses

Kronologi Tertangkapnya 4 Warga dalam Kasus Prostitusi Online di Kotamobagu

Saat itu juga, PD bersama 3 orang wanita yakni SP, LT, YP diamankan bersama barang bukti dua buah handphone yang digunakan dalam kegiatan prostitusi ini.

Liputan6.com, Kotamobagu - Satreskrim Polres Kotamobagu mengungkap kasus prostitusi online melalui aplikasi michat, di Kelurahan Kotamobagu, Kota Kotamobagu, Sulut. Polisi mengamankan 4 warga dalam kasus ini.  

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Anugrah didampingi Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana pada, Senin (12/6/2023).

"Kasus ini terungkap saat personel Resmob Polres Kotamobagu mendapat informasi adanya kegiatan prostitusi, diduga dilakukan oleh seorang pria asal Desa Bongkudai, Kecamatan Modayag Barat," ujarnya.

Kemudian pada Sabtu (10/6/2023), Tim Resmob dipimpin Kasat Reskrim Iptu Ahmad Anugrah menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi salah satu tempat indekos di Kelurahan Kotamobagu.

"Saat berada di lokasi, tim menemukan beberapa orang perempuan yang diduga terlibat prostitusi," ujarnya.

Dari keterangan para perempuan itu, PD (28) merupakan pihak yang bertangguung jawab atas kegiatan prostitusi tersebut. PD sekaligus penyedia jasa melalui aplikasi MiChat.

"PD mendapat keuntungan berupa uang dari hasil para perempuan itu melayani tamunya," ujar Dewa.

Saat itu juga, PD bersama 3 orang wanita yakni SP, LT, YP diamankan bersama barang bukti dua buah handphone yang digunakan dalam kegiatan prostitusi ini.

"Tersangka PD sudah diamankan di Kantor Polres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Pasal yang disangkakan yakni terkait tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Kasus ini sementara dalam pendalaman aparat penyidik Polres Kotamobagu," ujarnya.

Video Terkini