Liputan6.com, Jepara - Pasangan suami istri NG (30) dan NP (27) di Jepara diamankan pihak Kepolisian Resor (Polres) Jepara lantaran aksi yang tidak lazim. Pasangan tersebut melakukan pencabulan secara bersama dengan tiga orang atau yang dikenal dengan sebutan threesome terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan NP mengajak anak di bawah umur yang merupakan pacar dari keponakannya untuk berhubungan layaknya suami istri bersama lantaran sang suami NG menginginkan hal itu.
"NG pernah mengutarakan keinganannya itu (threesome) kepada istrinya NP. Lalu sang istri berusaha menyenangkan suaminya. Akhirnya memaksa korban berhubungan di kamar kedua pelaku," kata Kapolres Jepara kepada Liputan6.com, Rabu (14/6/2023).
Advertisement
Baca Juga
Kapolres Jepara menceritakan ulah kedua pelaku itu mengancam korban yang masih berusia 17 tahun untuk mengikuti kemauan mereka, jika tidak hubungan korban dengan keponakannya akan dipersulit.
Â
Sudah 6 Kali Berhubungan Intim
AKBP Wahyu menjelaskan kedua pelaku awalnya memaksa korban untuk melihat mereka sedang berhubungan badan di dalam kamar pasutri itu. Pada saat itu, Kapolres menceritakan korban sempat hendak melarikan diri dengan mencoba keluar dari kamar tersebut.
Namun, lantaran ancaman akan dilaporkan kepada sang kekasih jika korban pernah bersetubuh dengan pelaku NG, akhirnya pelaku NG menyetubuhi korban di depan sang istri NP.
"Korban diancam dan terdesak akhirnya mau melakukan hubungan dilihat langsung istri pelaku. Korban diancam akan dilaporkan ke pacarnya atau keponakan kedua pelaku," ujar dia.
Tanpa sepengetahuan sang istri NP, rupanya NG secara diam-diam sudah mencabuli korban sebanyak 6 kali.
Aksi bejat NG dan juga istrinya itu akhirnya terbongkar setelah korban mengadu kepada keluarganya dan kemudian melaporkannya kepada kepolisian.
Sementara itu, atas perbuatannya kedua pelaku terancam Pasal 82 Jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 penjara.
Advertisement