Sukses

Gara-gara Berita Kriminal di TV, Kisah Paman Cabuli Ponakan Terbongkar

kasus kekerasan seksual pada anak kerap melibatkan orang dekat korban

Liputan6.com, Bangkalan - Kekerasan seksual pada anak di bawah umur acapkali dilakukan orang terdekat korban. Kisah tentang Asmawi, 55 tahun, yang tega mencabuli keponakannya sendiri NJ, 14 tahun, kian memperkuat pernyataan di atas yang merupakan kesimpulan dari data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang dilansir pada tahun 2021.

Dari 11.952 kasus kekerasan pada anak sepanjang 2021. 7.004 kasus diantaranya merupakan kekerasan seksual. Kementerian PPPA meyakini angka sebenarnya lebih besar namun tak terdata karena kebanyakan korban takut melapor, sebab pelaku merupakan orang dekat Seperti ayah kandung, ayah tiri, sanak saudara, dan lainnya.

Kisah Asmawi sama seperti data statistik tadi, dia mencabuli NJ pada Desember 2022 dan baru terungkap pada Mei 2023 setelah ibu korban tahu anaknya yang dicabuli, memberanikan diri melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Bangkalan.

Meski kekeuh tak mengakui perbuatannya, pengakuan korban cukup jadi dasar bagi polisi untuk menangkap dan menjebloskan pria kelahiran 1978 itu ke dalam penjara, Rabu (14/6/2023).

2 dari 2 halaman

Berita Kriminal

Kepala Satreskrim Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Bangkit Dananjaya menuturkan Pencabulan yang terjadi di Desa Manggaan, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur ini terungkap berkat berita kriminal yang ditonton korban di televisi.

Ceritanya, suatu kali korban NJ sedang menonton siaran televisi di rumah bersama ibunya. Kebetulan beritanya tentang pencabulan seorang kakek yang korbannya sampai hamil.

Setelah menonton berita itu, NJ tanpa sadar nyeletuk dan didengar sang ibu. "Untung aku tidak sampai hamil," begitu celetukan NJ seperti ditirukan Bangkit Dananjaya.

Karena celetukan itulah, NJ langsung dicecar berbagai pertanyaan oleh ibunya. Korban sempat mengelak, namun karena terus didesak, NJ akhirnya mengakui bahwa dia pernah dicabuli oleh Asmawi yang tak lain pamannya sendiri. Si ibu kemudian melaporkan Asmawi yang merupakan kepala dusun di desanya.

"Tersangka terancam 12 tahun penjara," ungkap Bangkit.