Sukses

Eks Kepala Unit Pegadaian Syariah di Kabupaten Pinrang Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Rp4 Miliar

Kejaksaan Negeri Pinrang menetapkam mantan Kepala Unit Pegadaian Syariah di Kabupaten Pinran, Sulsel inisial ARM sebagai tersangka korupsi.

Liputan6.com, Pinrang - Kejaksaan Negeri Pinrang (Kejari Pinrang) menetapkan mantan Kepala Unit Pegadaian Syariah Jampue dan Watang Sawitto, inisial ARM sebagai tersangka dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan operasional produk pegadaian rahn Tahun Anggaran 2020/2022, Kamis 15 Juni 2023.

ARM merupakan mantan Kepala Unit Pegadaian Syariah Jampue dan Unit Pegadaian Syariah Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, Sulsel.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pinrang, Kaspul Zen Tommy Aprianto menjelaskan, penetapan ARM sebagai tersangka setelah tim penyidik mengumpulkan dan memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ARM lalu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter dari Rumah Sakit Umum Lasinrang dan hasilnya ia dinyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

"Tersangka dugaan korupsi pegadaian ini kita tahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Juni 2023 hingga 4 Juli 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Pinrang," ucap Kaspul, Jumat (16/6/2023)

 

2 dari 2 halaman

Kronologi Kasus

Kasus dugaan korupsi yang menjerat ARM sebagai tersangka bermula pada tahun 2020 hingga 2022 bertempat di Unit Pegadaian Syariah Jampue dan Unit Pegadaian Syariah Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, Sulsel.

Di mana ARM yang saat itu bertindak sebagai Pengelola Unit Pegadaian Syariah melakukan beberapa perbuatan melawan hukum. Selain diduga membuat gadai fiktif dengan cara menggunakan identitas orang lain dan diduga melelang barang jaminan tanpa membuat berita acara lelang, ia juga diduga menggunakan uang hasil lelang barang jaminan tersebut untuk kepentingan pribadinya.

"Terdapat sebanyak 57 potong barang jaminan yang dilakukan penaksiran lebih besar dari 50 persen dan juga terdapat 79 potong barang jaminan yang dilakukan penaksiran di bawah dari 50 persen," terang Kaspul.

Perbuatan tersangka ARM tersebut, kata Kaspul, bertentangan dengan Peraturan Direksi No. 110 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penetapan Standar Taksiran Logam (STL) emas dan harga Dasar Lelang Emas (HDLE) pada Produk Pegadaian Rahn dan Produk Pegadaian Syariah lainnya dengan Marhun Emas.

Adapun berdasarkan perhitungan Tim Audit Internal PT. Pegadaian pada Unit Pegadaian Parepare II ditemukan bahwa perbuatan ARM tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.166.353.593.

"Tapi ARM sempat menyelesaikan pengembalian kerugian sebesar Rp994.643.900, sehingga sisa nilai kerugian sebesar Rp3.171.709.693," tutur Kaspul.

Atas perbuatannya tersebut, ARM disangkakan dengan Pasal Primair yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal Subsidair yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Video Terkini