Sukses

Astaga, Siswa SD Tega Menganiaya ODGJ dan Membakarnya

Siswa Sekolah Dasar (SD) beserta tiga temannya yang masih dibawah umur, tega menganiaya korbannya hingga mati.

Liputan6.com, Lebak Siswa Sekolah Dasar (SD) beserta tiga temannya yang masih dibawah umur melakukan tindakan sadisme, tega menganiaya korbannya hingga mati. Para pelaku merupakan warga di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten. Mereka berinisial MA (15), AD (14), MI (16) dan HB (13).

"Tindak pidana kekerasan tersebut dilakukan ke empat pelaku secara berulang, yaitu dari hari Selasa hingga Jumat, 06-09 Juni 2023," kata Iptu Andi Kurniady, Kasatreskrim Polres Lebak, melalui selulernya, Jumat (16/06/2023).

Tindakan lebih sadis dilakukan ke empat orang anak dibawah umur itu, karena mereka mengikat kaki dan tangan korbannya, kemudian di pukuli tanpa ampun hingga dibakar. Jenazahnya dibuang ke laut, dengan harapan bisa menghilangkan barang bukti.

"Korban di giring ke arah pantai, kemudian korban di bakar dan pukul oleh pelaku secara berulang kali," katanya.

Jenazah korban ditemukan warga di tepi pantai Villa Suma, Kampung Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, pada Kamis, 15 Juni 2023, sekitar pukul 08.00 wib. Polisi pun meminta keterangan dari warga di sekitar lokasi penemuan mayat.

Saat ditemukan, mayat laki-laki yang diperkirakan berusia 35 tahun itu, mengenakan kaos oblong dan celana pendek warna hitam, kemudian tinggi badan sekitar 169cm. Saat ditemukan, jenazah dalam kondisi mengenaskan dan diperkirakan sudah meninggal sekitar lima hari. Mayatnya kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten, untuk diotopsi.

"Pelaku anak melakukan tindak pidana tersebut karena kesal terhadap korban yang merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Korban pernah melempar MA menggunakan batu, mengenai punggung dan mengenai motornya," kata Iptu Andi.

2 dari 2 halaman

Terancam 17 Tahun Penjara

Meski masih dibawah umur, karena telah bertindak sadisme hingga korban meninggal dunia, para pelaku dikanakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Kemudian pasal 351 ayat 3, dengan ancaman 17 tahun penjara," jelasnya.