Sukses

Peran 2 Anak SD dalam Kasus Penganiayaan ODGJ di Lebak

Peran masing-masing pelaku sadisme yang dilakukan anak di bawah umur, diungkap AKBP Wiwin Setiawan, Kapolres Lebak.

Liputan6.com, Lebak - Peran masing-masing pelaku sadisme yang dilakukan anak di bawah umur, diungkap AKBP Wiwin Setiawan, Kapolres Lebak.

Terdapat dua siswa Sekolah Dasar (SD) yang jadi pelaku. Pelaku HB (13) berperan menginjak kepala korban sebanyak dua kali, memukul badan korban menggunakan kayu, meminumkan air kencing dan bensin ke korban.

Kemudian pelaku AD (14) lebih sadis lagi, dia memukul kepala korban menggunakan kayu dan batu. Bahkan, dia tega membakar muka dan tangan korban yang seorang ODGJ.

Selanjutnya MA (15), mengikat tangan korban menggunakan tali, hingga memukul kepala dan tangannya memakai kayu.

"Pelaku MI (16) memukul korban dua kali menggunakan kayu, mengucurkan bensin ke muka korban, dan mengikatnya di pohon dekat pantai," ujar AKBP Wiwin Setiawan, Kapolres Lebak, Jumat (16/06/2023).

 

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Penjara 17 Tahun Menanti

Perilaku sadisme ini terkuak usai jenazah korban ditemukan warga terdampar di pinggir pantai, pada Kamis, 15 Juni 2023, di Villa Suma, Kampung Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten. Kemudian jenazahnya dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten.

Saat penemuan itu, Kapolres Lebak memerintahkan Kasatreskrim menyelidiki penemuan jasad tersebut. AKP Andi Kurniady, selaku Kasatreskrim, mengajak Tim Opsnal, Tim Jatanras dan Kanit Reskrim Polsek Bayah, mengumpulkan informasi dan melakukan olah TKP.

Warga yang menemukan pertama kali, serta warga di sekitar kejadian dimintai keterangannya.

"Saat itu ditemukan indikasi dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia," terangnya.

Hingga akhirnya pelaku bisa ditangkap dan diperiksa, keempat pelaku yang masih di bawah umur itu mengakui perbuatannya. Di mana, pelaku MA mengaku kesal ke korban, karena pernah dilempar batu hingga mengenai punggung dan sepeda motornya.

"Pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Serta Pasal 351 ayat 3, dengan ancaman 17 tahun kurungan penjara," jelasnya.