Liputan6.com, Medan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) ungkap berbagai kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) serta perjudian yang menjadi atensi di Provinsi Sumut.
Dalam pengungkapan, berbagai jenis narkoba berhasil disita seperti sabu seberat 134,45 Kilogram (Kg), ganja 537,33 Kg, dan ekstasi 78.730 butir.
Hasil tangkapan narkoba berbagai jenis itu dimusnahkan Polda Sumut bersama Komisi III DPR RI menggunakan mesin incenarator pada Kamis, 15 Juni 2023.
Advertisement
Baca Juga
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa, mengapresiasi kinerja Polda Sumut dalam mengungkap kasus peredaran narkoba dalam skala besar di Sumut.
"Pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polda Sumut beserta jajaran, berhasil menyelamatkan jutaan nyawa masyarakat," kata Desmon.
Pengungkapan Periode 19 Maret-10 Juni 2023
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan periode 19 Maret hingga 10 Juni 2023.
"Sebanyak 28 kasus narkotika berhasil diungkap dengan, dan tersangka 40 orang," jelasnya.
Advertisement
Narkoba dari Malaysia
Diterangkan Hadi, barang bukti narkoba yang disita itu berasal dari Malaysia yang diselundupkan melalui perairan Tanjungbalai. Lalu diedarkan ke beberapa daerah di Sumut.
"Dari hasil pengungkapan narkoba itu, 2,7 juta nyawa masyarakat berhasil diselamatkan. Polda Sumut juga memusnahkan barang bukti narkoba sebagai bentuk ketegasan memberantas peredaran," tandasnya.