Sukses

NU Jabar Haramkan Lagu 'Havenu Shalom Alachem' Al-Zaytun, Ternyata Pernah Dinyanyikan Cak Nun dan Kiai Kanjeng

Hasil keputusan LBMNU Jawa Barat menegaskan, hukum menyanyikan lagu Havenu Shalom Alachem adalah haram.

 

Liputan6.com, Jakarta - Menanggapi polemik keberadaan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu pimpinan Panji Gumilang, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat, menyatakan bahwa Ma'had Al-Zaytun menyimpang dari ajaran Ahlussunnah wal Jamaah.

Salah satunya adalah soal hukum menyanyikan lagu Havenu shalom alachem, mengingat secara historis lirik tersebut kental dengan agama Yahudi, baik dari segi kemunculan dan penggunaannya.

Hasil keputusan LBMNU Jawa Barat menegaskan, hukum menyanyikan lagu tersebut haram, karena menyerupai dan mensyiarkan tradisi agama lain.

"Selain itu mengajarkan doktrin yang dapat berpotensi hilangnya konstitusi syariat perihal fiqih 'mengucapkan salam' kepada nonmuslim," katanya dikutip dari laman NU Jabar, Senin (19/6/2023),

Sementara itu, lagu 'Havenu shalom alachem' sebenarnya sudah tidak asing lagi di telinga orang Indonesia. Mengingat pengajian Emha Ainun Nadjib  atau Cak Nun bersama Kiayi Kanjeng pernah menyanyikan lagi tersebut dengan iringan gamelan Jawa. 

Poin lainnya yang juga menjadi perhatian adalah, penafsiran Al-Qur'an secara serampangan. Istidlal pihak Al-Zaytun tidak memenuhi metodologi penafsiran ayat secara ilmiah, baik secara dalil yang digunakan ataupun madlul (makna yang dikehendaki).

Pandangan penyimpangan tersebut dilihat dari Istidlal pihak Al-Zaytun dalam pelaksanaan salat berjarak yang berdasarkan kepada QS Al Mujadalah ayat 11 apakah dapat dikategorikan menyimpang dari ajaran Aswaja. 

LBMNU berpandangan bahwa penyimpangan istidlal al Zaytun dalam konteks ini karena beberapa hal sebagai berikut:

Pertama, makna “Tafassahu” dalam ayat bukan memerintahkan untuk menjaga jarak dalam barisan salat, namun merenggangkan tempat untuk mempersilahkan orang lain menempati majlis agar kebagian tempat duduk.

Kedua, bertentangan dengan hadits shahih yang secara tegas menganjurkan merapatkan barisan salat.

Ketiga, bertentangan dengan ijma ulama perihal anjuran merapatkan barisan salat.

Kemudian, dalih ikut kepada madzhab Bung Karno yang diungkapkan oleh Panji Gumilang terkait penempatan posisi perempuan dan nonmuslim di antara jemaah salat yang mayoritas laki-laki sudah sesuai dengan tutunan beribadah Aswaja. 

"Tidak sesuai dengan tuntunan beribadah Aswaja dan statemen Bapak Panji Gumilang perihal di atas hukumnya haram," tulisnya.

LBM PWNU jabar juga menyebutkan, ketidaksesuaian tersebut dijelaskan dari beberapa hal berikut, antara lain: menyandarkan argumen fiqh tidak kepada ahli fiqh yang kredibel, menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat bahwa formasi barisan salat seperti di atas merupakan hal yang disyariatkan (Syar’u ma lam yusyro’).

 

 

2 dari 2 halaman

Rekomendasi PWNU Jabar

NU Jabar juga mendesak pemerintah untuk menjaga masyarakat dari segala bentuk penyimpangan, baik agama, budaya dan norma yang berlaku. Menjaga konstitusi syariat dan melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kemunkaran sesuai tahapannya. Pemerintah juga tidak dibenarkan melakukan pembiaran terhadap segala bentuk penyimpangan Ma'had Al-Zaytun,

 

Sementara itu, pascadibacakan hasil Kajian Ilmiah Bahtsul Masail LBMNU Jawa Barat, Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Barat KH Juhadi Muhammad memmberikan rekomendasi kepada Pemerintah terkait Polemik Ma'had Al-Zaytun.

"Pertama, kepada pemerintah agar segera menindak tegas Ma'had Al-Zaytun dan tokohnya atas segala penyimpangan yang telah terbukti berdasarkan kajian ilmiah Bahtsul Masail PW LBMNU Jabar. Kedua, kepada para stakeholder agar memproteksi masyarakat dari bahaya penyimpangan Ma'had Al-Zaytun. Ketiga, masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan penindakan atas polemik yang terjadi kepada pihak yang berwenang," tandasnya.

 

Video Terkini