Liputan6.com, Lebak - Polisi bersama Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lebak, akan memeriksa kondisi kejiwaan empat pelaku anak yang melakukan tindakan sadisme terhadap Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) hingga tewas. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 20 Juni 2023 ini.
Empat pelaku anak itu tega menyiksa hingga membakar ODGJ sampai tewas, kemudian jenazahnya dibuang ke pantai dan ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan.
Advertisement
Baca Juga
"Rencana Selasa kami bersama UPTD PPA akan memeriksa kejiwaan para pelaku," ujar Iptu Andi Kurniady, Kasatreskrim Polres Lebak, melalui pesan elektroniknya, Senin (19/6/2023).
Kini, para pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Lebak, untuk pemeriksaan lebih lanjut, serta mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena masih di bawah umur, tahanan mereka dipisah dengan tersangka dewasa.
"Tahanan mereka dipisah," terangnya.
Tega Aniaya hingga Bakar Korban
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Lebak menahan empat pelaku di bawah umur, atas tindakannya menyiksa ODGJ selama beberapa hari. Jenazahnya kemudian ditemukan warga dan bikin geger, karena terdampar di pantai Villa Suma, Kampung Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, pada Kamis, 15 Juni 2023. Pada hari yang sama, jenazahnya dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan autopsi.
Peran para pelaku pun diungkap AKBP Wiwin Setiawan, Kapolres Lebak. Untuk tersangka anak berinisial HB (13), berperan menginjak kepala korban sebanyak dua kali, memukul badan korban menggunakan kayu, meminumkan air kencing dan bensin ke korban.
Kemudian pelaku AD (14) lebih sadis lagi, dia memukul kepala korban menggunakan kayu dan batu. Bahkan, tega membakar muka dan tangan korban yang seorang ODGJ.
Selanjutnya MA (15), mengikat tangan korban menggunakan tali, hingga memukul kepala dan tangannya memakai kayu.
Pelaku MI (16) memukul korban dua kali menggunakan kayu, mengucurkan bensin ke muka korban, dan mengikatnya di pohon dekat pantai.
"Pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Serta Pasal 351 ayat 3, dengan ancaman 17 tahun kurungan penjara," ujar AKBP Wiwin Setiawan, Kapolres Lebak, Jumat (16/06/2023).
Advertisement