Sukses

Jasad Kakek Mengapung di Kapuas Ternyata Dibunuh 3 Wanita Lesbi, Apa Motifnya?

Ada tiga wanita lesbi di balik penemuan jasad kakek yang tubuhnya mengapung di Kapuas.

 

Liputan6.com, Palangka Raya - Jasad kakek yang ditemukan mengapung di Sungai Sei Luhing, Desa Kayu Bulan, Kecamatan, Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, ternyata dibunuh 3 wanita lesbi.

Direskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu, Selasa (20/6/2023) mengatakan, tiga pelaku pembunuhan kakek tersebut antara lain berinisial H (27), TL (26), dan MR (27). Ketiganya merupakan karyawan kafe milik korban di Jalan Sisingamangaraja.

"Untuk motifnya pelaku cemburu karena pacarnya yang juga sesama jenis itu memiliki hubungan dengan korban. Karena hal tersebut muncul niat untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Lodoy," katanya.

Faisal menjelaskan, sebelum kejadian pada Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 20.00 WIB di Kafe Barito Indah Jalan Sisingamangaraja milik Lodoy, H mengajak TL bersama MR berencana untuk membunuh korban.

Pada Kamis (8/6/2023) para pelaku yang sudah merencanakan perbuatannya itu menyewa satu unit mobil Toyota Avanza di sebuah rental mobil. Setelah itu sekitar pukul 10.00 WIB menjemput korban di Jalan Bangka dengan alasan menghadiri pernikahan keluarga Herlina di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Sekitar pukul 11.00 WIB mereka berangkat menuju ke arah desa yang ditujunya. Tetapi saat melintas di Jembatan Kahayan mereka mampir sebentar untuk membeli minuman beralkohol dua botol dan ditambahi korban dua botol lagi sembari minum di dalam mobil.

Namun dalam mobil yang digunakan mereka tersebut sudah disiapkan tali jenis nilon untuk membunuh korban. Sesampainya di Simpang Timpah Pujon arah Buntok, MR langsung mencekik korban dengan tali nilon dan TL memegang tangannya dan memukul bagian dadanya sebanyak lima kali dengan menggunakan palu hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Setelah mereka sempat melanjutkan perjalanan ke arah Buntok beberapa kali, selanjutnya pada pukul 23.00 WIB mereka berhenti di dekat gorong-gorong aliran Sungai Sei Luhing, Desa Kayu Bulan, Kecamatan, Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.

"Di lokasi tersebut mereka membuang mayat korban dengan kondisi tangan dan kaki diikat serta diberi batu untuk pemberat agar tenggelam," ungkapnya.

 

2 dari 2 halaman

Motif Cemburu

Usai kejadian itu, para pelaku lari ke Kota Palangka Raya. Saat berada di Palangka Raya kepolisian yang menangani perkara tersebut mengungkap ulah dari kejadian tersebut hingga menangkap ketiga pelaku di salah satu barak di Kota Palangka Raya tanpa perlawanan.

"Untuk motif perkara tersebut karena H cemburu dengan Lodoy (korban) dan dendam karena pernah dimarahi sehingga yang bersangkutan melakukan perbuatan tersebut," tegasnya.

Atas perbuatannya itu, ketiga perempuan yang diduga lesbian itu kini dikenakan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 20 tahun penjara maksimal seumur hidup.

 

Video Terkini