Sukses

Alasan Pemerintah Tambah Libur Lebaran Idul Adha Jadi 3 Hari

Pemerintah telah menetapkan libur lebaran Idul Adha 2023 ditambah menjadi tiga hari.

Liputan6.com, Jakarta - Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023, akhirnya menetapkan perubahan libur cuti bersama Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.

Dalam surat yang ditetapkan pada 16 Juni 2023 tersebut, Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis 29 Juni 202. Kemudian cuti bersama ditambah menjadi dua hari, yaitu 28 dan 30 Juni 2023.

Alasannya penambahan cuti bersama tersebut juga dijelaskan dalam surat itu, yaitu sebagai upaya dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata.

"Serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023," tulis SKB tersebut dikutip Selasa (20/5/2023).

Pemerintah mengubah cuti bersama tahun 2023 sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

"Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis pengumuman itu.

 

2 dari 2 halaman

Muhammadiyah dari Awal Minta Libur Idul Adha Ditambah

Sebelumnya terkait kemungkinan besar perbedaan merayakan Idul Adha di Tanah Air antara Muhammadiyah dan Pemerintah, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengusulkan penambahan hari libur Lebaran Haji, yakni pada 28 Juni 2023. Usulan itu dikatakan Mu'ti di hadapan Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa, Jumat (9/6/2023).

Menurut Mu’ti, hasil perhitungan dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini sangat potensial berbeda dengan Kementerian Agama karena tinggi hilal pada tanggal 29 Zulkaidah 1444 H kurang dari 3 derajat.

Atas dasar ini besar kemungkinan Sidang Isbat akan menetapkan Idul Adha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023. Sebagaimana Idul Fitri kemarin, Idul Adha 1444 H juga kemungkinan akan berbeda antara Muhammadiyah dan Pemerintah.

Lantaran diprediksi akan terjadi perbedaan, Mu’ti mengusulkan agar pada Rabu, 28 Juni 2023 juga menjadi hari libur nasional.

Hal ini agar warga Muhammadiyah dapat melaksanakan salat Id dengan tenang dan khusyuk. Pasalnya, beberapa tahun yang lalu banyak anggota Muhammadiyah yang telah menjadi PNS dan ASN di berbagai daerah harus berangkat ke kantor pada hari di mana warga Muhammadiyah lainnya sedang melaksanakan salat Id.

"Jadi liburnya dua hari, yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023. Saya kira yang pegawai negeri setuju itu. Ini usul Pak Wakil Walikota, karena pernah ada warga Muhammadiyah yang menjadi ASN tidak ikut lebaran (Idul Adha) karena harus pergi ke kantor," ucap Mu’ti.