Sukses

Terungkap Motif Pelaku Tega Habisi Nyawa Vonda Harianingsih, Berawal Ingin Curi Handphone

Tim gabungan Polrestabes Medan dan Polda Sumut menangkap pembunuh Vonda Harianingsih, wanita 50 tahun penjual es yang jasadnya ditemukan dalam mobil di Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, beberapa waktu lalu.

Liputan6.com, Medan Tim gabungan Polrestabes Medan dan Polda Sumut menangkap pembunuh Vonda Harianingsih, wanita 50 tahun penjual es yang jasadnya ditemukan dalam mobil di Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, beberapa waktu lalu.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, pelaku yang ditangkap itu bernama Joko. Pelaku terpaksa ditembak pada kedua bagian kaki karena berusaha melawan saat ditangkap di Jalan Ayahanda, Kecamatan Medan Petisah.

Valentino juga mengatakan, sebelum pembunuhan terjadi, awalnya korban bernama Vonda Harianingsih tengah berjualan es dengan menggunakan mobil di Taman PGRI Kota Binjai pada 7 Juni 2023 lalu.

"Saat itu, pelaku yang melihat korban tengah berjualan lalu mengampiri, dan berusaha mencuri handphone milik korban," kata Kapolrestabes didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, Selasa, 20 Juni 2023, malam.

Aksi pelaku yang berusaha mencuri handphone itu pun diketahui korban. Karena takut perbuatannya dipergoki warga, pelaku lalu menghantam korban menggunakan batu hingga pingsan. Pelaku membawa korban dengan mobil yang digunakan untuk berjualan es.

"Di tengah perjalanan, korban sadar, berusaha melakukan perlawanan. Kalut, pelaku membunuh korban saat berada di dalam mobil, dan mayatnya ditemukan di Jalan Klambir V, Kecamatan Medan Helvetia," terang mantan Direktur Lalu Lintas Polda Sumut tersebut.

 

2 dari 4 halaman

Handphone Korban Dijual ke Penadah

Diungkapkan Valentino, setelah membunuh korban, pelaku kabur melarikan sembari membawa handphone korban. Lalu, handphone tersebut dijual pelaku kepada penadah berinisial I.

Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan yang menerima laporan adanya tindak pembunuhan melakukan penyelidikan, hingga menangkap pelaku bersama penadah.

"Pelaku terancam hukuman di atas 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup," ucapnya.

Joko mengakui telah membunuh korban karena kalut aksinya mencuri handphone ketahuan.

"Aku kalut, makanya kubunuh," ungkapnya.

3 dari 4 halaman

Ditemukan Bersimbah Darah dalam Mobil

Warga Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) digegerkan dengan penemuan mayat tanpa identitas di dalam mobil pada Rabu, 7 Juni 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.

Unit Reserse Kriminal Polsek Helvetia yang menerima informasi langsung turun ke lokasi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi.

Mayat wanita itu ditemukan di dalam mobil berwarna silver dengan nomor polisi BK 1088 IW, terparkir di depan salah satu apotek. Jasad wanita kemudian telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan.

"Kita dapat informasi ada mayat seorang wanita. Identitas masih kita cari dulu, ya," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Helvetia, Iptu Ibrahim Sofi, saat itu.

4 dari 4 halaman

Korban Pembunuhan

Mayat wanita tersebut diduga korban pembunuhan. Diungkapkan Sofi, pelaku pembunuhan masih dalam penyidikan. Identitas pemilik mobil juga belum diketahui.

"Nanti laporan kita dapatkan lebih lanjut," ucapnya.

Diungkapkan Sofi, hasil pemeriksaan dan olah TKP sementara ditemukan belasan tusukan di tubuh korban, dan dilaporkan bagian leher nyaris putus.

"Masih kita lidik, kalau ada kabar terbaru kita kabari," ungkapnya.