Sukses

Pemilu 2024, Daftar Pemilih Tetap di Kota Medan 1.853.458 Orang

Sebanyak 1.853.458 orang tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang untuk Kota Medan.

Liputan6.com, Medan Sebanyak 1.853.458 orang tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang untuk Kota Medan.

Penetapan DPT dilakukan melalui Rapat Pleno Rekapitulasi DPT dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan di Hotel Santika Dyandra pada Rabu, 21 Juni 2023.

Masyarakat Kota Medan yang menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 tersebar di 6.933 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 151 kelurahan dan 21 kecamatan Kota Medan.

"Jumlah DPT Kota Medan pada Pemilu 2024 berjumlah 1.853.458 orang, terdiri dari 947.923 perempuan dan 905.535 laki-laki," kata Ketua KPU Medan, Agussyah R Damanik.

Dalam penetapan DPT tersebut, KPU Medan melakukan pencermatan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan, sehingga dilaksanakan dengan baik dan profesional.

"Kita akan sampaikan secara berjenjang ke KPU provinsi dan KPU pusat," ujarnya.

 

2 dari 4 halaman

Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir

Komisioner KPU Medan, Nana Miranti menyebut, berdasarkan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHPA) yang dibawa ke dalam rapat pleno, ditemukan1.600 jiwa lebih pemilih potensial sudah meninggal dunia.

"Hanya satu orang masih dinyatakan hidup," ujarnya

Diungkapkan Nana, berdasarkan DPSHPA tersebut pihaknya juga menemukan daftar pemilih ganda, baik antar provinsi, kabupaten/kota se-Sumut, dan ganda di luar negeri.

"Kita mendapat tambahan pemilih potensial dari anggota TNI dan Polri yang sudah pensiun. Dalam rapat pleno ini, terdapat 1.728 pemilih baru dan 11.818 pemilih potensial non-KTP Elektronik atau e-KTP," ungkapnya.

3 dari 4 halaman

Jadwal Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun telah resmi menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022, pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden ditetapkan pada Rabu, 14 Februari 2024.

"Sebagaimana kita tahu KPU telah menetapkan jadwal pemilu legislatif dan pemilu presiden 2024 yang kita tuangkan pada SK No. 21 tahun 2022 yaitu pada tanggal 14 Februari 2024," ujar Ketua KPU Ilham Saputra saat peluncuran hari pemungutan suara di kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022.

Sedangkan pemungutan suara untuk pemilihan kepala daerah atau Pilkada jatuh pada Rabu, 27 November 2024.

 

4 dari 4 halaman

Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Adapun tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 sebagai berikut: 

  • 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
  • 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
  • 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
  • 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu
  • 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022: Penetapan Peserta Pemilu
  • 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
  • 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD
  • 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
  • 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • 28 November 2023 - 10 Februari 2024: masa Kampanye Pemilu
  • 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa Tenang
  • 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
  • 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan SuaraPengucapan sumpah atau janji DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota.

Demikian pula dengan pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi, akan disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi.

Sementara itu, pengucapan sumpah/janji DPR dan DPR dijadwalkan pada 1 Oktober 2024. Sedangkan pada 20 Oktober 2024 akan dilakukan Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.