Liputan6.com, Pekanbaru - Salah satu terdakwa suap Bupati Kepulauan Meranti (non aktif) Muhammad Adil, Fitria Nengsih, jalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hal itu untuk memuluskan travel umrah milik terdakwa untuk memberangkatkan warga Meranti ke Tanah Suci.
Saat suap jasa umrah ini berlangsung, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan pengelola PT Tanur Muthmainnah Tour. Di perusahaan itu, terdakwa menjabat sebagai komisaris.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budiman Abdul Karib SH di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Martison SH MH, terdakwa menyuap Bupati Meranti Muhammad Adil Rp750 juta.
JPU Abdul Karib SH menjelaskan, penyerahan uang berlangsung pada Januari 2023. Tujuannya agar Muhammad Adil memberikan penyediaan ibadah umrah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat tahun 2022 kepada PT Tanur Muthmainnah Tour.
"PT Tanur Muthmainnah Tour adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa travel umrah dan haji yang berkedudukan di Jakarta dengan susunan pengurus yaitu Muhammad Reza Fahlevi sebagai Direktur, dan Maria Giptia sebagai Komisaris Utama, serta Heny Fitriani sebagai Komisaris," jelas Abdul.
Jaksa menjelaskan, terdakwa Fitria Nengsih merupakan perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour di Selat Panjang, Kepulauan Meranti. Terdakwa menjadi perwakilan pada tahun 2021 dan menjadi Kepala Cabang Pimpinan Cabang PT Tanur Muthmainnah Tour di Pekanbaru.
Â
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Orang Kepercayaan
Terdakwa merupakan orang kepercayaan Muhammad Adil. Sementara Muhammad Adil memiliki program memberangkatkan umrah untuk guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi sebanyak 2.000 orang secara bertahap.
"Terdakwa Fitria Nengsih mengetahui adanya program Bupati tersebut," terang JPU KPK.
Terdakwa Fitria Nengsih ingin mendapatkan kegiatan program tersebut. Berikutnya pada tahun 2021, terdakwa Fitria Nengsih bersama M Adil melakukan pertemuan dengan perwakilan pemilik PT Tanur Muthmainnah Tour di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta.
"Dalam pertemuan itu, dibicarakan mengenai program tersebut dan PT Tanur Muthmainnah Tour menyatakan sanggup melaksanakannya, kemudian terdakwa ditunjuk sebagai perwakilan perusahaan," jelas Abdul.
Seiring berjalannya waktu setelah sejumlah pertemuan, PT Tanur Muthmainnah Tour ditunjuk sebagai pelaksananya. Berikutnya pada November 2022, terdakwa dan Muhammad Adil bertemu lagi membicarakan uang fee.
Terdakwa sepakat memberikan uang Rp3 juta kepada Adil. Jumlah itu untuk per orang yang diberangkatkan sementara yang akan berangkat ada 250 orang sehingga total fee Rp750 juta.
Atas perbuatannya itu, Fitria Nengsih diancam dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Pasalnya terhadap dakwaan, Fitria Nengsih tidak mengajukan keberatan dan mengaku paham.
Advertisement