Sukses

Segepok Pelanggaran HAM Diungkap saat Komnas HAM Mampir di Blora

Komnas HAM RI mendengar langsung keluh kesah segepok pelanggaran HAM yang terjadi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Liputan6.com, Blora - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) mendengar langsung keluh kesah segepok pelanggaran HAM yang terjadi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Keluh kesah tersebut disampaikan langsung oleh sejumlah elemen masyarakat setempat saat Forum Group Discussion (FDG) di ruang rapat Setda Blora, Kamis (22/6/2023).

FGD tersebut diinisiasi Komnas HAM RI dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih Cepu. Adapun pelanggaran HAM di Blora yang dialami masyarakat, disebutkan oleh LBH Kinasih Cepu Agus Susanto, antara lain yakni saat adanya peristiwa viral yang terjadi di Rutan Blora tahun 2021 lalu.

Yakni, terkait pernah ada tahanan di rutan tersebut meninggal dunia. Sebelumnya terungkap diduga usai dimintai uang Blok dan tak terawat.

Kasus ini dinilai oleh Agus Susanto, sudah berhenti setelah pimpinan di rutan tersebut berganti. Padahal, menurutnya dulu ramai diberitakan oleh wartawan.

"Banyak jejak digital beritanya. Menurut saya ini pelanggaran HAM berat, tapi kasusnya sudah berhenti," ujarnya didengar langsung oleh Koordinator Sub Komisi Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) Komisi Nasional HAM RI, Uli Parulian Sihombing.

Selain itu, disebutkan oleh salah satu jurnalis Liputan6.com Ahmad Adirin, banyak pelanggaran HAM lain terjadi, saat adanya peristiwa viral penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang hampir merata di Indonesia terungkap banyak masalah.

Jurnalis yang juga penulis sejumlah buku ini menyebutkan, pelanggaran HAM terpampang jelas dalam kasus ini. Banyak fakir miskin dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)-nya nol rupiah alias kosong.

Juntrungnya sampai kebijakan tersebut diubah oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan cara bansos mulai Maret 2023 diumumkan penyalurannya secara tunai, mereka para penerima manfaat pun tidak mendapat gantinya.

"Contoh fakta di Blora, ada banyak sekali KPM yang harusnya dapat bansos pemerintah pusat. Saldo KKS mereka nol tapi mereka tidak mendapatkan gantinya selama bertahun-tahun," ujarnya.

Agar pernyataan ini tidak dianggap mengada-ngada dan supaya harapannya bisa dipelajari oleh Komnas HAM, Ahmad Adirin selanjutnya memberikan cindera mata sebuah buku kepada Uli Parulian Sihombing.

"Monggo bisa dibaca dan dipelajari. Beritanya di media massa banyak. Kebijakan sudah berubah, hanya saja sampai detik ini belum ada tersangkanya. Padahal dari Mabes Polri juga sempat turun ke Blora," ujarnya.

Kaitan kasus ini, Ia juga sempat mempertanyakan kepada Komnas HAM RI bahwa selama ini kemana saja mereka. Sampai tidak mengetahui kasus BPNT mulai mengemuka di Indonesia, awalnya adalah dari Blora.

"Selama ini kemana Komnas HAM RI, kok baru tahu ada kasus ini. Ini dulu sudah ramai dimana-mana. Ini pelanggaran HAM berat, korbannya para fakir miskin. Saya sampai ketemu dengan banyak pejabat pusat membahas masalah ini," katanya.

 

2 dari 3 halaman

Perlindungan Aktivis

Dalam kesempatan itu juga disebutkan contoh kecil pelanggaran HAM lain yang kerap tidak disadari banyak pemangku kepentingan khususnya para pejabat.

"Ini lagi Pak, keseringan ada banyak kasus lain. Seperti ada juga pejabat yang makan minumnya dibiayai negara alias rakyat, terkesan banyak yang tidak mau dikritik kejadian fakta. Malahan ada juga yang hobinya maen blokir. Apa hal ini tidak melanggar HAM Pak? Pejabat juga manusia, tapi jangan lupa bahwa ada lebel yang mengikat," ujarnya.

Kemudian disebutkan pelanggaran HAM lain oleh Lilik Yuliantoro yang kerap dialaminya selaku aktivis Blora. Ia menganggap perlindungan kepada aktivis perorangan sangatlah lemah.

"Saya kerap aksi jalan kaki kemana-mana. Bahkan saya sampai sempat mau dibunuh saat jalan kaki dari Jogja menuju Polda Jateng minta judi togel dibrantas. Saya sempat berkirim pesan ke Komnas HAM tapi juga tidak ada respons," ungkap pria yang kerap melakukan aksi nekat alias konyol ini.

Lilik juga membeberkan, dulunya tahun 2020, kejadian yang dialami ini ramai pemberitaan di media massa.

"Dulu ramai beritanya. Saya minta Komnas HAM sering turun untuk memberikan perlindungan aktivis perorangan," pintanya.

Selain kasus-kasus di atas, banyak kasus lain lagi yang disampaikan dalam FGD ini oleh sejumlah pihak. Seperti kasus yang seringkali menimpa perempuan, maupun kaitan kasus di lingkup hadirnya terobosan kebijakan yang disebut Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), juga lain sebagainya.

 

3 dari 3 halaman

Tanggapan Komnas HAM RI

Dalam FGD ini, Koordinator Sub Komisi Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) Komisi Nasional HAM RI, Uli Parulian Sihombing langsung memberikan tanggapannya panjang lebar.

Diakuinya, kaitan kasus-kasus di Blora akan dipelajari terlebih dahulu. Mengingat Komnas HAM RI sendiri sekup tugas pokok dan fungsinya mencakup seluruh Indonesia.

Menurut Uli, panggilannya, selama ini di Kabupaten Blora sendiri minim pihak yang melaporkan kasus yang berkaitan dengan HAM.

"Dari Blora menurut catatan kami baru tiga laporan. Ini masih kami pelajari. Tugas kami bukan hanya menunggu laporan saja. Kejadian viral yang tim kami turut mantau, juga bisa kami tindak," katanya.