Sukses

Rumah Sawit Indonesia Dideklarasikan, Siap Jadi Mitra Pemerintah Percepat dan Perluas PSR

Rumah Sawit Indonesia (RSI) resmi dideklarasikan. Kehadirannya diharapkan dapat menjadi solusi mengatasi berbagai kendala yang dihadapi petani sawit, salah satunya pelaksanaan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang berjalan belum sesuai harapan.

Liputan6.com, Medan Rumah Sawit Indonesia (RSI) resmi dideklarasikan. Kehadirannya diharapkan dapat menjadi solusi mengatasi berbagai kendala yang dihadapi petani sawit, salah satunya pelaksanaan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang berjalan belum sesuai harapan.

Deklarasi dilaksanakan di Gedung Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS), Jalan Brigjend Katamso, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (23/6/2023).

"Lambatnya pelaksanaan PSR yang belum sesuai dengan target menjadi keprihatinan utama kita (SRI). Padahal PSR merupakan program utama pemerintah," kata Ketua Umum RSI, Kacuk Sumarto.

Disebutkan Kacuk, lambatnya program PSR juga menjadi kendala dalam meningkatkan produktivitas dan mutu buah sawit dari petani, sehingga berpengaruh pada kesejahteraan petani sawit.

RSI siap menjadi mitra pemerintah dalam percepatan dan perluasan pelaksanaan program PSR agar sesuai dengan yang ditargetkan. Mulai dari penataan ulang peraturan-peraturan pemerintah yang mengatur PSR sampai dengan Juklak dan Juknis.

"Sampai pola-pola pengamanan lapangan dengan menjalin kerja sama pihak Kejaksaan, Kepolisian, Satgas PSR, Ditjendbun, ATR/BPN, KLHK, BPDPKS, dan pihak-pihak terkait," Kacuk menuturkan.

Tidak hanya itu, lanjut Kacuk, RSI juga menyoroti kondisi petani sawit yang kesejahteraannya tidak beranjak meskipun sudah harus meremajakan kembali kebun sawit. Para petani sawit perlu melakukan perbaikan dalam hal budidaya, agar tanaman sawit menghasilkan produktivitas tinggi dan mutu buah bagus.

Pola pengusahaannya dengan industrialisasi juga harus diperbaiki, sehingga mereka memiliki pabrik pengolah buah secara bersama-sama. Dengan demikian petani tidak lagi mudah dipermainkan harga produksinya.

"Bahkan mendapatkan tambahan pendapatan dengan adanya pabrik pengolahan. Diperlukan juga adanya industrialisasi," ujarnya.

 

2 dari 3 halaman

Terapkan Pola Integrasi

Diungkapkan Kacuk, RSI juga akan menerapkan pola integrasi, mulai dari sektor hulu hingga hilir yang melibatkan para petani kelapa sawit berbadan hukum, perusahaan kelapa sawit yang masuk kategori kecil dan menengah, industri pengolahan, juga industri penyedia teknologi perkelapasawitan.

Nantinya, pola kemitraan ini diharapkan dapat menghadapi masalah isu sutainability atas pengelolaan kebun sawit oleh petani, yang dapat berdampak pada pandangan negatif banyak pihak luar negeri bahkan dalam negeri.

"Hal itu sudah dilakukan di Poktan Mitra Paya Pinang Group dengan pendampingan dari IDH atau Industri Dagang Hijau, diharapkan akhir 2023 sudah tersertifikasi ISPO dan juga RSPO," sebutnya.

Disampaikan Kacuk, RSI merupakan organisasi yang keanggotaannya terbuka. Harus dalam bentuk badan hukum yang bersifat korporasi bidang perkelapasawitan, yang mempunyai kebutuhan untuk bersinergi dalam usaha bersama terintegrasi dengan cara resource sharing berbagi sumber daya.

"Untuk itu juga berbagi keuntungan sesuai dengan kontribusi," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Sambut Baik Kehadiran RSI

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud mengatakan, pemerintah menyambut baik kehadiran Rumah Sawit Indonesia (RSI) sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

Dikatakannya, diperlukan kekompakan di antara pelaku perkelapasawitan untuk menyelesaikan banyak tantangan yang saat ini tengah dihadapi.

"Kehadiran RSI diharapkan dapat menjadi saluran komunikasi serta solusi dalam menyelesaikan tantangan yang ada," sebutnya.

Pengusaha Sumut, Irvan Mutiara mengatakan, kehadiran RSI juga bertujuan untuk memberikan pendampingan bagi petani sawit.

"Supaya produktivitas dan kualitas tanaman sawit dapat meningkat," tandasnya.