Liputan6.com, Medan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut sanksi tegas Lembaga Penyalur SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) nakal yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyelewengan BBM.
Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagut, PT Pertamina Patra Niaga, Susanto August Satria mengatakan, hingga Mei 2023 sebanyak 15 lembaga penyalur SPBU telah dikenakan sanksi tegas karena terbukti melakukan pelanggaran.
Peraturan yang mengatur BBM Subsidi tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Selain itu tertuang pada Surat Keputusan Kepala BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas) Nomor 4/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
Advertisement
Baca Juga
"Sanksi yang diberikan kepada SPBU beragam, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan," kata Satria, Sabtu (24/6/2023).
Diterangkanya, sanksi yang diberikan berupa administrasi, penghentian pasokan sementara untuk BBM subsidi ke SPBU tersebut, hingga yang paling fatal pemutusan hubungan usaha atau dikenal dengan PHU.
"Hingga Mei 2023 sebanyak 15 SPBU telah kami sanksi, yang paling berat adalah sanksi pemberhentian pasokan sementara khusus BBM Subsidi ke SPBU tersebut," terang Satria.
Â
Pastikan Suplai BBM
Dikatakan Satria, Pertamina senantiasa memastikan suplai BBM berjalan dengan baik seiring dengan adanya peningkatan kegiatan ekonomi yang terjadi di berbagai wilayah operasional Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut.
Edukasi dan sosialisasi terkait penggunaan BBM tepat sasaran, dan sesuai peruntukan terus dilakukan. Juga penerapan QR Code Subsidi Tepat sebagai upaya menjaga distribusi BBM tepat sasaran kepada masyarakat sesuai peruntukan.
Terkait upaya yang telah dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) dan stakeholder terkait dalam menertibkan oknum atau pihak penyalahguna BBM Subsidi, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya yang telah dilakukan.
"Kami siap berkolaborasi agar BBM Subsidi benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat yang berhak. Sesuai aturan penyelewengan atau penyalahgunaan BBM Subsidi memiliki unsur pidana dan terdapat sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku," Satria menegaskan.
Advertisement
Pakai Skema QR Code
Satria menambahkan, saat ini pembelian BBM Subsidi Bio Solar di semua wilayah Sumatera Bagian Utara yang terdiri dari 5 provinsi, yaitu Aceh, Sumut, Sumbar, Kepri, Riau, menggunakan skema QR Code di SPBU, sehingga kecurangan lebih cepat terdeteksi.
"Gunakan QR Code pembelian BBM JBT Biosolar dengan bijak, satu QR Code untuk satu plat nopol, apabila konsumen menyalahgunakan QR Code dengan berniat menimbun dan menjual kembali BBM Subsidi, merupakan tindakan pidana yang dapat ditindak Aparat Penegak Hukum," tandasnya.