Sukses

Selamat, Jenderal Kelahiran Blora Agus Andrianto Diangkat Jadi Wakapolri

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi mengangkat Komjen Pol Agus Andrianto menjadi Wakapolri.

Liputan6.com, Blora - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi mengangkat Komjen Pol Agus Andrianto menjadi Wakapolri. Jenderal kelahiran Blora itu menggantikan Komjen Pol Gatot Eddy Pramono yang memasuki masa pensiun.

Kabar ini juga dibenarkan oleh Agus Oni Setiawan. Selaku pihak keluarga, dirinya pun mengucapkan puji syukur atas amanah yang diberikan kepada kakak kandungnya.

"Selamat atas jabatan baru, selaku keluarga mengucapkan syukur alhamdulillah atas pengangkatan beliau mengemban amanah menjadi Wakapolri," ungkap Agus Oni, panggilannya saat dikonfirmasi Liputan6.com di Blora, Senin (26/6/2023).

Agus Oni juga mendoakan kakak kandungnya yang warga asli Blora itu, semoga menjadikan institusi Polri semakin solid dan dicintai rakyat Indonesia.

Kemudian disampaikan dokumen digital surat telegram Polri Nomor: ST/ 1393/VI/KEP/2023 Nomor: KEP/ 816/VI/2023 tanggal 24 Juni 2023, tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.

“KOMJEN POL Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H., M.H. NRP 67020345 KABARESKRIM POLRI DIANGKAT DLM JBTN BARU SEBAGAI WAKAPOLRI TTK," demikian isi surat telegram tersebut.

Diketahui, pada 28 Juni 2023 mendatang, Gatot genap berusia 58 tahun. Sebagaimana aturan yang berlaku, seorang personel Polri akan memasuki waktu pensiun pada umur tersebut. 

Hal tersebut termaktub dalam, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Seperti dalam aturan tersebut, batas maksimum seorang personel Polri adalah di usia 58 tahun.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (2). Masih dalam pasal tersebut di ayat (3) mengatur soal seorang yang pensiun diberikan kesempatan selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun.

2 dari 2 halaman

Laporan Harta Kekayaan

Sementara itu, dilihat dari laman elhkpn.kpk.go.id pada Senin (26/6/2023), rupanya terakhir kali mantan Kabareskrim itu menyampaikan LHKPN kepada KPK pada 15 Desember 2017.

Agus melaporkan hartanya saat menjabat Kepala Bagian Pengendalian Operasi Biro Operasi Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Dalam LHKPN untuk periodik tahun 2016 itu, Agus menyampaikan memiliki harta kekayaan total Rp 1.733.400.000.

Harta itu terdiri dari dua bidang tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Timur dan Musi Banyuasin. Di Jakarta Timur, Agus Andrianto melaporkan memiliki tanah dan bangunan seluas 200 m2 dan 600 m2 dengan nilai Rp 764.400.000. Sementara di Musi Banyuasin, Agus melaporkan memiliki 2.000 m2 tanah tanpa bangunan dengan harga Rp 100 juta.

Untuk alat transportasi, Agus melaporkan memiliki tiga buah mobil, yakni Toyota Fortuner tahun 2011, Nissan Grand Livina tahun 2012, dan Toyota Vios tahun 2003. Nila ketiga kendaraannya yakni Rp 470 juta.

Sementara harta bergerak lainnya yang dilaporkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto senilai Rp 38 juta. Giro dan setara kas senilai Rp 361 juta. Jadi total hartanya senilai Rp 1,73 miliar.