Sukses

Sambilan Haram Pedagang Kelontong di Pemalang Berbuntut Bui

Seorang pedagang di Pasar Comal digiring warga ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pemalang, ia diduga menjual obat-obatan keras tanpa izin, seperti Tramadol, Trihexpenidil dan pil kuning

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pedagang di Pasar Comal digiring warga ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pemalang, ia diduga menjual obat keras tanpa izin, seperti Tramadol, Trihexpenidil dan pil kuning.

A menjual obat keras di sebuah toko kelontong.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Wahyudi Wibowo, SH, MH mengatakan, tersangka A telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pemalang, Sabtu sore (24/6/2023).

“Tersangka telah diamankan, beserta barang bukti ribuan butir obat-obatan keras tanpa izin dan uang hasil penjualannya,” kata Kasat Narkoba.

Setibanya di Polres Pemalang, Kasat Narkoba mengatakan, Satnarkoba melakukan pemeriksaan intensif pada tersangka A.

‘’Diduga, tersangka tanpa hak dan keahlian telah mengedarkan persediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan,” kata Kasat Narkoba.

“Tersangka dikenakan pasal 196 jo 98 ayat (2), ayat (3), dan atau pasal 197 jo 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” imbuh Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba mengatakan, dia mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah berpartisipasi dalam upaya pencegahan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pemalang.

“Apabila melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkoba, mohon infokan kepada kami, agar dapat segera tindaklanjuti,” kata Kasat Narkoba.

 

Simak Video Pilihan Ini: