Sukses

Kejari Pandeglang Bingung Soal Jaksa Ajak Korban Revenge Porn Bertemu di Kafe

Melalui akun Twitternya, @zanatul_91 membuat thread yang menulis kalau Kejari Pandeglang mengajak korban revenge porn IK bertemu di cafe yang menyediakan live musik yang disangkal pihak kejaksaan.

Liputan6.com, Pandeglang - Melalui akun Twitter, @zanatul_91 membuat thread yang mengklaim bahwa Kejari Pandeglang mengajak korban revenge porn IK bertemu di kafe yang menyediakan live musik. Klaim yang sontak disangkal pihak kejaksaan.

Menurut Helena Octavianne, selaku Kepala Kejari Pandeglang, kala itu dia bersama para pejabatnya sedang kumpul di kafe tersebut. Korban IK melalui aplikasi WhatsApp menghubungi Helena untuk mengkonfirmasi ajakan Jaksa Dessy bertemu.

Helena merasa bingung, karena Jaksa Dessy yang ada satu meja dengannya, tidak pernah memberitahu apapun itu. Kemudian IK mengirim nomor yang menghubunginya, saat diperiksa melalui aplikasi, nomor telepon tersebut milik oleh orang lain.

"Jadi saya masih ada screenshot percakapan saya dengan korban. Terus saya bilang bahwa enggak ada (pemilik nomor tersebut), terus korban bales lagi, loh bu chatnya dihapus, tetapi kita sempat screenshot. Dan saya bilang ini orangnya ada di sini, ngomong langsung aja sama Bu Dessy," ujar Helena Octavianne, Kepala Kejari Pandeglang, Banten, Selasa (27/06/2023).

Mengenai adanya tudingan intimidasi dari Kejari Pandeglang ke korban IK, Helena menyebut kalau kejaksaan memberi hadiah boneka ke korban. Mereka justru merasa heran jika tindakan itu dianggap sebagai bentuk intimidasi.

Pemberian boneka itu dilakukan di Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Kejari Pandeglang, sekaligus pertemuan terakhir kejari dengan korban sebelum persidangan.

"Apa itu bentuk intimidasi? Saya bingung. Jadi boneka itu bentuk kasih sayang kami, bahwa boneka itu lambang cinta," terangnya. 

2 dari 2 halaman

Keluarga Protes Kejari Pandeglang Unggah Foto Korban Pakai Masker

Akun Twitter @zanatul_91 juga memprotes unggahan Kejari Pandeglang yang menampilkan foto IK di medsos, karena dianggap merusak privasi adiknya. Akhirnya, kejaksaan menghapus postingan itu dari medsos miliknya, karena menghargai keluarga korban yang merasa keberatan.

Menurut kejaksaan, postingan tersebut sudah melalui seleksi dan tidak menampilkan wajah korban secara jelas. Lantaran IK memakai masker, secara otomatis melindungi wajahnya agar tidak terlihat oleh publik.

"Kami juga mengetahui kode etik dalam mengeluarkan statement maupun foto di medsos, pada saat itupun kami menuliskan pelayanan hukum dan foto korban pun pakai masker. Apakah itu melanggar? Saat diminta takedown itu kami takedown, kami menghargai kalau memang keluarganya tidak nyaman, ya enggak masalah (takedown)," tuturnya. 

Perlu diketahui bahwa kasus pemerkosaan revenge porn ramai di jagat Twitter. Usai unggahan akun bernama @zanatul_91 menjadi perbincangan di dunia maya.

Dalam unggahannya, akun itu membuat thread yang menyatakan pelaku AHM memaksa menjadi pacar dengan ancaman menyebarkan video porno. Korban bernama IK, hanya bisa bertahan dengan AHM, karena mendapatkan banyak ancaman dan penganiayaan.

Akun tersebut juga menuding persidangan yang dipersulit, kuasa hukum dan keluarga di usir dari Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, serta mendapatkan intimidasi saat melapor ke Posko PPA Kejari Pandeglang.

Kasus itu sudah dilaporkan dan ditangani Polda Banten dengan Undang-undang (UU) ITE. Kala itu, polisi menerapkan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE, dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara terhadap pelaku AHM.