Liputan6.com, Medan Mantan staf di Kantor Staf Presiden (KSP) RI, Endah Ginting, melaporkan mantan istrinya, Katarina Kohutova ke Polda Sumut atas dugaan membawa kabur anaknya, Amelia (5), dari tempat asuh anak SOS Children’s Village Medan.
Padahal, hak asuh anak masih dalam proses hukum. Endah mengatakan, istrinya adalah Warga Negara Asing (WNA) dari Slovakia yang kini bekerja di World Food Programme (WFP) dengan wilayah kerja di Nepal.
Soal anaknya, Endah menjelaskan, berawal ketika Katarina melaporkannya ke Polda Sumut pada 1 November 2020 dengan dugaan menelantarkan dan membawa kabur Amelia dari luar negeri.
Advertisement
Baca Juga
Terkait perkara itu, Endah Ginting membawa Amelia ke Indonesia karena ingin menghadiri pernikahan adiknya di Kota Medan. Dia juga mengajak Katarina, tetapi Katarina tidak bisa karena memiliki kesibukan di tempat kerja.
"Pada 6 November 2020 terbit berita acara kesepakatan antara saya dengan Katarina yang difasilitasi Polda Sumut dan Dinas PPPA Sumut. Isinya Amelia dititipkan sementara waktu ke SOS Children’s Village Medan," kata Endah, Selasa (27/6/2023).
Dijelaskan Endah, Amelia diasuh sampai proses penyelidikan dan penyidikan telah selesai atau adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tentang pengasuhan anak.
Di dalam surat itu turut dibubuhi tanda tangannya selaku pihak pertama, Katarina pihak kedua, dan UPTD P2TR2A Sumut, Syarifudin, sebagai mediator.
Laporan Dihentikan
Laporan mantan istrinya itu berujung dihentikan karena tidak terbukti. Selanjutnya, Endah melaporkan istrinya ke Polda Sumut karena membuat laporan palsu. Namun, laporannya dihentikan polisi karena dianggap tidak terbukti.
Di samping itu, terkait proses perceraian di Pengadilan Negeri (PN) Medan saat itu berujung dihentikan. Sebab, pada saat di PN Medan menyebutkan perkara itu tidak dapat diuji.
"Karena alamat yang diterakan Katarina melalui kuasa hukum di luar negeri," sebut Endah Ginting.
Selanjutnya, kata Endah, pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan berujung gugatan cerai dikabulkan. Namun, hak asuh anak diberikan kepada Katarina.
"Saya tidak terima dengan putusan itu, dan melakukan langkah kasasi ke Mahkamah Agung, dan sampai saat ini belum ada putusan," terangnya.
Advertisement
Diduga Dibawa Kabur
Endah Ginting mendapati kejanggalan. Pada Februari 2022, Amelia ternyata sudah tidak lagi berada di SOS Children’s Village Medan. Dia menduga kuat Amelia dibawa Katarina ke luar negeri.
Padahal menurutnya, berdasarkan berita acara kesepakatan, Amelia belum bisa keluar dari SOS Children’s Village Medan sampai proses hukum selesai. Atad dasar itu Endah melaporkan Katarina ke Polda Sumut.
"Saya tidak bertemu dengan Amelia sejak 11 Februari 2022 sampai saat ini. Saya berharap para penegak hukum mewujudkan keadilan atas kasus ini," tandasnya.
Pihak Polda Sumut saat dikonfirmasi Liputan6.com melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, terkait persoalan ini, mengatakan, "Nanti kita cek, ya," ucapnya singkat.