Sukses

Genjot Penerimaan Negara, Satgas Sawit Sosialisasikan Siperibun

Pemerintah Indonesia berkomitmen penuh untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit, salah satu upayanya, dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

Liputan6.com, Palangka Raya - Pemerintah Indonesia berkomitmen penuh untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit. Salah satu upayanya, dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

Satgas tersebut diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan tumpang tindih kepemilikan lahan atau izin perkebunan yang ada di Indonesia, salah satunya mengajak para pelaku usaha perkebunan kepala sawit untuk melaporkan luasan lahan sawit yang dimiliki melalui aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun).

“Setiap perusahaan perkebunan wajib melakukan pelaporan mandiri (self-reporting) dalam periode 3 Juli 2023 sampai tanggal 3 Agustus 2023 melalui aplikasi Siperibun," ujar Andi Nur Alam Syah selaku Direktur Jenderal Perkebunan, Kementrian Pertanian saat melakukan sosialisasi di Palangka Raya, Kamis (6/7/2023).

Andi Nur menambahkan, pada tahun 2023 Direktur Jenderal Perkebunan, Kementrian Pertanian berkerjasama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) dan mitra dari BRIN, BPS, KLHK, ATR/BPN untuk penyempurnaan informasi tematik spasial.

“Semoga dengan adanya aplikasi self reporting Siperbun dapat memperkuat dan mengoptimalkan tata kelola industri kelapa sawit," tambah Andi.

 

2 dari 2 halaman

Kolaborasi

Pada kesempatan yang sama Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari mengatakan, satgas tersebut merupakan bentuk kolaboratif antar pemerintah dan lembaga.

Tak hanya itu, satgas nantinya akan melakukan perbaikan pengelolaan usaha perkebunan secara optimal, salah satunya perbaikan data perizinan usaha perkebunan dan pelaporan mandiri perkembangan usaha.

Tercatat nilai ekspor minyak kelapa sawit pada periode Januari-Februari tahun 2023 mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama di tahun 2022. Hal ini menunjukan bahwa komoditas kelapa sawit terbukti bisa tetap eksis dan bahkan menjadi penopang komoditas ekspor pertanian.

"Kita tak hanya membicarakan hulu saja, namun juga hingga hilir serta regulasi pemanfaatan kelapa sawit sebagai upaya melakukan penertiban tata kelola sawit Indonesia," kata Agustina.