Sukses

Selingkuh Jadi Pemicu Tragedi Berdarah di Lebak Saat Malam Takbiran Iduladha 1444 H

Cemburu karena istrinya selingkuh, sang suami menusuk istrinya hingga tewas saat malam takbiran Iduladha 1444H.

Liputan6.com, Lebak - Cemburu karena istrinya selingkuh, sang suami menikam istrinya hingga tewas saat malam takbir Idul Adha 1444H. RS (27) ketahuan selingkuh dengan pria lain oleh suaminya, DH (54). Keduanya terlibat pertengkaran hebat pada Kamis, 29 Juni 2023, sekitar pukul 00.30 WIB.

Pertengkaran hebat itu terjadi di kamar mereka, dalam kondisi berlumur darah, korban RS keluar kamar dan memeluk bapaknya, AS. Sedangkan pelaku kabur, DH, kabur keluar rumah.

"Pelaku kesal dengan korban, yang diakibatkan korban telah diketahui oleh pelaku, berselingkuh dengan pria lain," ujar AKP Andy Kurniady, Kasatreskrim Polres Lebak, Kamis (06/07/2023).

Amarah yang memuncak itu membuat suaminya gelap mata, hingga di sekujur tubuh istrinya ditemukan 11 luka tusuk dan 16 luka sayatan. Korban RS sempat dibawa ke Puskesmas Cibeber untuk diberi pertolongan medis, nahas nyawanya tidak bisa diselamatkan.

"Didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka tusuk sebanyak 11 buah, luka sayat sebanyak 16 buah," terangnya.

2 dari 2 halaman

Pelaku Terancam Penjara 15 Tahun

Usai menghabisi nyawa istrinya, pelaku DH sempat kabur keluar dari rumah mertuanya. Warga bersama keluarga dan polisi mencari pelaku di sekitar lokasi kejadian, di Kampung Warungkadu, Desa Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, namun pelaku tidak berhasil ditemukan.

Hingga saat ayah korban, AS membersihkan darah, terdengar suara rintihan dari pintu belakang rumah. Salah dilihat, pelaku DH terkulai lemas dengan luka di leher. Suami dari RS itu kemudian dibawa ke Puskesmas Cibeber untuk mendapatkan pertolongan pertama, selanjutnya di rujuk ke RSUD Adji Darmo Lebak, beruntung nyawanya bisa terselamatkan.

Setelah pulih dari perawatan medis, pelaku DH harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.

"Pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat (3) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," jelasnya.