Sukses

Akhir Pelarian Mantri Bank yang Bawa Kabur Uang Ratusan Juta Usai Buron 5 Tahun

Pelarian mantri BRI yang terlibat korupsi kredit di Kabupaten Kepulauan Meranti berakhir di tangan Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung dan Kejati Riau.

Liputan6.com, Pekanbaru - Usai sudah pelarian tersangka korupsi penyaluran kredit Bank Rakyat Indonesia Unit Teluk Belitung, Kepulauan Meranti, Fadli. Pria yang sudah lima tahun buron itu menyudahi persembunyiannya di Kota Dumai.

Tersangka korupsi kredit itu tertangkap oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau. Fadli kemudian dibawa dari Kota Dumai pada Rabu malam, 5 Juli 2023, dan dititipkan di Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Tersangka dimasukkan ke sel disaksikan Kepala Kejari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya. Selanjutnya pada Kamis siang, 6 Juli 2023, tersangka dijemput oleh jaksa dari Kejari Kepulauan Meranti.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Meranti Tiyan Andesta menjelaskan, tersangka akan dibawa ke Meranti untuk pengusutan lebih lanjut. Jaksa akan merampungkan berkas perkara yang sempat tertunda karena Fadli kabur.

"Dia kabur tahun 2018, statusnya tersangka saat itu, pernah diminta keterangan dan menjadi buronan," kata Tiyas di Kejari Pekanbaru.

Tiyas menyebut Fadli sering berpindah-pindah lokasi persembunyian. Bahkan, pihak keluarga tidak mengetahui keberadaannya sejak dinyatakan buron.

"Ke mana saja dia bersembunyi belum kami ketahui karena belum diminta keterangan, ini baru menjemput," ucap Tiyas.

Selain Fadli, perkara ini ini juga melibatkan Delvi Hartanto. Mantan pegawai BRI itu sudah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp883.998.449 subsider 2 tahun penjara.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Ragam Modus

Korupsi penyaluran kredit ini mencuat setelah BRI Cabang Selatpanjang melapor ke Kejari Kepulauan Meranti perihal kredit macet di Unit Teluk Belitung. Setelah diusut, keterlibatan Fadli dan Delvi Hartanto yang menjabat sebagai mantri ditemukan.

Keduanya menjalankan sejumlah modus untuk mengambil uang dari BRI. Mulai dari agunan palsu, jumlah kredit yang disalurkan tidak sesuai dan uang kredit masuk ke kantong keduanya.

Ada 70 kredit yang diajukan kedua tersangka selama menjabat sebagai mantri. Kasus ini kemudian merugikan negara sekitar Rp1,7 miliar.