Sukses

Cegah Antraks Meluas, Pemerintah Larang Hewan Keluar Masuk Gunungkidul

Pemda DIY melalui OPD terkait terus melakukan berbagai upaya guna  mencegah meluasnya penularan penyakit antraks yang tengah terjadi di Gunungkidul. Lalu apa saja langkahnya? Simak artikelnya.

Liputan6.com, Yogyakarta - Pemerintah Provinsi DIY melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan melakukan isolasi hewan ternak imbas penyakit antraks yang menyebabkan korban meninggal dunia dan 87 orang suspek antraks.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY Sugeng Purwanto menegaskan larangan keluar masuknya hewan ternak sapi dan kambing sementara waktu di Padukuhan Jati, Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semanu, Gunungkidul. 

"Kami telah melakukan isolasi dan lintasan atau lalu lintas keluar masuknya hewan ternak sementara tidak melalui  Dusun Jati. Langkah tersebut dilakukan supaya penularan antraks bisa dicegah," kata Sugeng di kantornya, Kamis (06/07/2023).

Menurutnya ada 12 ekor ternak yang positif antraks yaitu 6 ekor sapi dan 6 ekor kambing. Ia pun menjamin tidak ada daging yang tersebar dari hewan yang terkena tersebut.

"Kami pun tengah menggencarkan langkah antisipasi dengan melakukan sosialisasi agar kejadian serupa terus berulang tahun alias mengedukasi masyarakat guna mencegah penularan antraks. Edukasi ini dilakukan melalui media sosial maupun konvensional dan  kuncinya butuh dukungan dari semua pihak,"  ujarnya.

Menurut Sugeng, berbagai langkah antisipasi dilakukan di tengah kondisi  di Gunungkidul dengan jumlah ternak yang sangat banyak dan kandang yang tidak terpusat di satu tempat salah satunya dengan vaksinasi antraks. Stok vaksin antraks di DIY tercatat sebanyak 2.600 dosis vaksin antraks dan  366 dosis sudah diaplikasikan untuk 77 ekor sapi dan 289 ekor kambing yang berada di lokasi terpapar kasus antraks di Gunungkidul

"Pengajuan vaksinasi antraks tersebut berdasarkan permintaan dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Vaksinasi antraks tersebut lakukan rutin, kami mengajukan lagi ke pusat tambahan vaksin dengan adanya kejadian kasus antraks di Gunungkidul" imbuhnya.

 

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Waspada Penularan ke Manusia

Tentang penyebaran penyakit antraks Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY Pembajun Setyaningastutie mejelaskan  antraks menular dari hewan ke manusia namun tidak menular dari manusia ke manusia. Penjelasan ini untuk menjawab kekhawatiran masyarakat tentang penularan penyakit tersebut terlebih ada korban meninggal dunia. 

"Satu yang perlu digarisbawahi penyakit antraks itu tidak menular dari manusia ke manusia. Jadi tidak ada kemudian kena antraks terus bisa menularkan pada yang lain, tidak. Pasti dari hewan ke manusia karena antraks termasuk salah satu penyakit zoonosis atau penyakit yang berasal dari binatang," tuturnya.

Menurutnya penyakit antraks menyerang manusia di kulit, pernapasan dan pencernaan. Muncul di kulit karena bersentuhan dengan hewan ternak yang positif antraks. Menyerang pernapasan, karena spora di dalam hewan ternak yang telah mati karena positif antraks lalu terhirup manusia. Antraks menyerang pencernaan karena mengonsumsi daging atau apa pun dari ternak yang sudah positif antraks.

" Dinkes langsung melakukan sero survei pada 125 sampel setelah  ada kasus satu warga meninggal dunia dan positif antraks. Sebanyak 87 orang yang terdeteksi sero positif atau suspek dalam kondisi yang baik dan tidak perlu mendapat perawatan di rumah sakit," lanjutnya.

Entomolog Kesehatan Dinkes DIY Rega Darmawan mengatakan pemeriksaan sampel darah dilakukan ke  seluruh suspek antraks di Gunungkidul Jumat (07/07/2023) untuk memastikan suspek tersebut positif antraks atau tidak. Orang positif antraks diperlukan dua kali pemeriksaan sampel darah atau sero survei, dimana setiap sero survei akan ada penetapan seropositif.

" Apabila sebelumnya sudah  diperiksa hasilnya positif, kemudian minimal 10 hari setelahnya diperiksa lagi, dia seropositif lagi, itu artinya positif," jelasnya.

Kasus penyakit antraks di Gunungkidul ini tidak serta merta membuat Pemda DIY menetapkan status kejadian luar biasa atau KLB. Penetapan KLB dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No. 1501 Tahun 2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan.

Penetapan KLB mengacu pada sejumlah faktor, antara lain kasus yang terjadi pada saat ini lonjakannya sudah dua kali lipat atau lebih dibandingkan tahun atau periode sebelumnya. Selain itu, juga melihat faktor jumlah kematian meningkat 50 persen dalam kurun waktu yang sama. Kemudian angka proporsi kasus kejadian juga naik daripada periode sebelumnya.

“Melihat peningkatan kasus antraks di Gunungkidul apabila mengacu permenkes sudah KLB sejak 2019 lalu. Dengan kata lain saat kasus antraks pertama itu muncul,” ujar Pembajun.